Selasa, 09 Juli 2024

Legislator William Laurin Gelar Sosper Perda Minuman Beralkohol di Hotel Whiz Prime PU

 


BN Online Makassar,--Anggota DPRD Kota Makassar, William Laurin menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2014 tentang pengawasan (Angkatan IV), tentang pengendalian pengadaan peredaran dan penjualan minuman beralkohol, di Hotel Whiz Prime Jalan Sultan Hasanuddin No.4 Makassar, Selasa (9/7/2024).


Pada kesempatan itu, William sapaan akrabnya, selaku anggota legislatif berharap masyarakat khususnya tidak lupa dengan regulasi yang diterbitkan tahun 2014 lalu. Ia berharap  peran orang tua sangat penting untuk selalu mengontrol anak-anaknya dari pengaruh minuman beralkohol atau minol ini.



“Kenapa saya angkat tema perda soal minol, karena ini menyangkut generasi muda agar bebas dari miras dan narkoba,”papar William.


Politisi PDI-Perjuangan ini tidak ingin generasi saat ini terpengaruhi oleh minol. Pasalnya, mereka ini merupakan pelanjut dari tokoh yang sedang memimpin. Sehingga, perlu ada pengendalian terkait minol atau kontrol dari orang tua.


“Jika kita tidak mengontrol minol ini maka harus mewaspadai akibat dari konsumsi minol,” terangya.


Lebih lanjut, tujuan dilaksanakannya sosialisasi perda tentang minol ini memberikan edukasi ke masyarakat terkhusus puluhan warga atau masyarakat yang menghadiri kegiatan sosper ini, agar dapat memahami tentang bahaya dari efek minol itu sendiri. Dengan begitu, pemuda bisa kreatif dan menjauhi tindakan atau hal-hal negatif.


"Seperti contoh terkadang Minol yang dikonsumsi berlebihan dapat berdampak pada kesehatan, juga bisa menciptakan kegaduhan ditengah tengah masyarakat, seperti tauran, perkelahian, balapan liar dll"ucapnya.


Narasumber Zulkifli Ali, AS, S, AP menjelaskan, perda ini sangatlah penting untuk diketahui masyarakat umum, utamanya warga Tallo, Bontoala. Ujung Tanah, Wajo dan Sangkarrang. Sebah, miras ini bisa menjadi salah satu pemicu munculnya tindak pidana.


“Jadi miras ini tidak boleh diperjualbelikan bebas disembarangan tempat. Sudah ada diatur lokasi jual-belinya. Itu, sudah ada di dalam perda ini,” ujar Zulkifli.


Raisuljaiz, SE juga selaku narasumber mengatakan untuk lokasi yang dilarang, kata dia, salah satunya area publik seperti Mall.  Dikarenakan tempat tersebut merupakan wilayah yang banyak dikunjungi anak-anak. Jangan sampai anak dibawah umur ikut terpengaruh dengan minol ini.


“Olehnya itu, peran serta masyarakat hadir disini memahami dan ikut berperan serta untuk menyebarluaskan peraturan ini. Agar para orang tua mengimbau anaknya tidak mengkonsumsi minol,” tutupnya.


Red.


News Of This Week