Selasa, 23 Juli 2024

Permudah Wajib Pajak, Samsat Bantaeng Bersinergi bersama Kejaksaan Bantaeng dan Pemkab Bantaeng

Tags

 


BN Online Bantaeng– Samsat Bantaeng yang terdiri dari Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Wilayah Bantaeng, Jasa Raharja dan Satlantas Polres Bantaeng turun ke desa melayani wajib pajak. Kegiatan pendataan dan penagihan serta layanan pengesahan pajak tahunan ini berlangsung di Desa Patalassang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, Selasa 23 Juli 2024.


Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala UPT Bapenda Sulsel Wilayah Bantaeng Hj. Gita Ikayani Ch, S.STP., M.Si, didampingi Kanit Regident Polres Bantaeng, Ipda Firman S Taherong dan Penanggungjawab Pelayanan Jasa Raharja Wilayah Bantaeng H. Muhlis, SE, MM,. CRA.


Sinergitas dengan Pemerintah Kabupaten Bantaeng juga sangat tercermin, kegiatan Penagihan dan penerimaan pembayaran PKB oleh Samsat Bantaeng dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh Bidang Pendapatan BKAD Bantaeng didampingi jaksa dari Kejaksaan Negeri Bantaeng.


Kegiatan ini merupakan tindak lanjut kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Bantaeng dan Pemprov Sulsel dalam rangka mempersiapkan opsen pajak daerah tahun 2025 yang dilakukan secara bertahap di semua desa yang ada di Kabupaten Bantaeng.


Sumber Humas Pemkab Bantaeng 

Editor Edhy Bidik Nasional 



News Of This Week