Sosialisasi yang dimaksud dilaksanakan dengan tujuan menyampaikan informasi yang utuh dan lengkap tentang apa saja produk hukum tentang Pemilu 2024 yang digunakan baik untuk kebutuhan internal maupun eksternal KPU Kabupaten Bantaeng.
Ketua KPU Bantaeng, Muhammad Saleh saat membuka kegiatan secara resmi menyampaikan pentingnya sosialisasi produk hukum yang menjadi landasan pelaksanaan pemilu nanti. Kegiatan ini sebagai bahan sosialisasi agar semua stakeholder yang nantinya terlibat pada Pilkada 2024 bisa lebih memahami produk-produk hukum, terutama untuk partai politik pengusung nantinya.
"Kegiatan ini tentu sangat strategis agar bisa dipelajari dan disosialisasikan di lingkungannya masing-masing tentang bagaimana proses pencalonan Bupati dan Wakil Bupati", ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Satria Abdi SH MH memaparkan terkait tingkat kerawanan Pilkada Tahun 2024.Yaitu Keamanan, Otoritas Penyelenggara Negara,dan Hak Memilih,serta tugas dan wewenang Kejaksaan RI
Editor Edhy Bidik Nasional