Pj. Bupati Bantaeng, Andi Abubakar menyampaikan bahwa ini merupakan tugas dari Pemerintah Daerah melalui BKPSDM untuk selalu mengingatkan terkait Netralitas. "Karena persoalan netralitas ini tidak hanya terkait dengan aspek politik tapi juga akan terjadi impersialiti netralitas pada aspek pelayanan publik, aspek pengambilan keputusan", ujarnya.
Beliau juga menambahkan bahwa perlu kita lakukan sosialisasi ini untuk mengingatkan kembali bahwa ASN itu punya aturan harus netral dalam pemilihan umum maupun pemilihan Kepada Daerah. "Kalau Daerah ini mau berkembang dan maju maka ASNnya harus profesional, salah satu profesionalnya adalah kemandirian ASN dari intervensi politik", tutur Pj. Bupati Bantaeng.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi ASN, Tasdik Kinanto, SH, M.Hum, pada kesempatan tersebut membawakan materi Implementasi Sistem Merit Sesuai UU No.20 tahun 2023 dan Netralitas ASN menekankan 2 hal yakni terkait netralitas bagi ASN dan pokok atau landasan bagi Negara dan Pemerintah dalam mengelola ASN berdasarkan UU ASN yang baru.
Hadir pada kesempatan tersebut Sekretaris Daerah Bantaeng, H. Abdul Wahab, Kepala BKPSDM Bantaeng, Muh. Dimiati Nongpa, Inspektur Daerah Bantaeng, Dr. Muh. Rivai Nur, para Asisten Sekretariat Daerah Bantaeng, para Staf Ahli, para Kepala OPD, Camat/Lurah dan jajaran ASN Lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng.
Sumber Humas Pemkab Bantaeng
Editor Edhy Bidik Nasional