Sabtu, 10 Agustus 2024

Akhirnya Terpasang Papan Proyek Pekerjaan Infrastruktur Jalan Poros Jeneponto - Bantaeng Usai diSorot LSM


BN Online Jeneponto — Usai menuai sorotan, salah satu pekerjaan infrastruktur di jalan poros Jeneponto-Bantaeng, Desa Tino Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto akhirnya memasang papan proyek seteleh disoroti oleh LSM beberapa waktu lalu


Papang informasi itu memaparkan jenis kegiatan berupa peningkatan atau pembangunan jalan tani kanang-kanang, di lokasi dusun kanang-kanang dengan volume paket 1 paket, 


Dalam papan informasi itu diketahui mneggunakan anggaran sebesar 160 juta rupiah, bersumber dari dana earkmark pada tahun 2024 yang dilaksanakan oleh TPK dan Masyarakat


Sebelumnya sempat disoroti oleh LSM sebuah pekerjaan jalan tani yang belum diketahui asal muasal anggaran karena tidak memiliki papan informasi terindikasi adanya dugaan korupsi dalam pengerjaannya.


Selain indikasi korupsi, pekerjaan anggaran Dana Desa itu juga telah mengambil lahan warga. Kedua warga yang merasa di rugikan, yaitu Hajjah Hasni bersama Haji Domang.


Pendamping kedua warga Tino, Nasrum Naba, ketua LSM Aspirasi menegaskan, pekerjaan jalan tani di Tino diduga telah didesain sebaik mungkin untuk kepentingan pribadi


“Kejanggalan itu terlihat dari papan pekerjaan yang tidak tersedia, mengambil hak tanah warga hingga dugaan kepentingan pribadi terkait informasi pemilik kebun di ujung jalan tani ini”, ujar Daeng Naba saat dilokasi (7/8/2024)


“Pekerjaan di Dusun Kanang-Kanang ini diduga tidak memberdayakan tenaga kerja lokal. Pekerjaan itu menggunakan alat berat excavator yang tentu menggunakan anggaran besar”, sambung ketua LSM Aspirasi.


Informasi di himpun, pekerjaan jalan tersebut diklaim telah mengambill lahan warga, diantaranya H Domang Bin Sattu Rancing dan Hj Hasni Binti Sattu Rancing


Pemilik lahan saat bertandang ke sekretariat Biro Wartawan Merak, Palopo menuturkan bahwa pekerjaan jalan tani yang diduga mengambil sebagian lahan tanah kebunnya sekitar 38x2m dan tidak memperoleh ganti rugi, bahkan diduga telah diintervensi.


Padahal jika merujuk UU dan Peraturan Pemerintah tentang pemamfaatan dana desa untuk program pembangunan infrastruktur jalan desa (jalan tani – red) pada prinsipnya wajib dilakukan upaya-uapaya persuasif dengan pendekatan dan komunikasi yang efektif, solusitif dan pemberdayaan yang menjunjung tinggi nilai etika dan moral keprimanusiaan demi tercapainya tujuan penggunaan dana desa dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku.


“Sebenarnya saya tidak berharap untuk dibayar tanahku, Tapi oknum dari pihak Pemdes Pemerintah Desa Tino menyampaikan hal-hal yang tidak etis, seperti mau tidak mau tanah saya harus jadi jalan tani, itu sama saja mengintimidasi”, cetus Domang (26/7/2024).


Domang mengatakan, dirinya sebenarnya ikhlas, tetapi oknum aparat Pemdes menyampaikan tidak secara etis.“Seandainya dia datang baik-baik menyampaikan memberikan pemahaman maksud dan tujuan pembuatan jalan tani itu, saya juga serahkan walau tidak dibayar asal hak dan harga diri saya juga dihargai, tetapi sebagai warga masyarakat yang punya harga diri bukan dianggap seperti sampah dengan seenaknya diambil haknya secara paksa tanpa melalui musyawarah dan mufakat”, tambahnya. (** )


News Of This Week