BN Online Makassar, --Anggota DPRD Kota Makassar, William Laurin, SE menggelar sosialisasi penyebaran produk hukum daerah, Perda Nomor 14 tahun 2019, Angkatan IX, tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern, di Gran Palace Hotel Makassar, Jl.Tentara Pelajar No.50 Makassar, Rabu (28/08/2024).
Hadir selaku narasumber, Zulkifli, AS., S.Ap dan Harry Wijaya, ST, serta Muh Wahid Nur Fattah, S.M selaku moderator.
Dikesempatan kali itu, William mengatakan bahwa Perda ini hadir bertujuan untuk mengatur dan menata keberadaan dan pendirian pasar modern disuatu wilayah agar tidak merugikan dan mematikan pasar tradisional dan UMKM. Pasar modern, pasar tradisional dan pelaku UMKM saling bersenergi dan menguntungkan agar dapat tumbuh berkembang lebih cepat, maju, mandiri, dan dapat meningkatkan kesejahteraannya.
“Bahwa Perda ini dibuat menganut asas keadilan, baik itu pedagang besar, pedagang kecil, dan UMKM agar bagaimana bisa bersinergi dan saling menguntungkan dalam melakukan aktifitas ekonomi/berdagang,” tutur William.
Politisi dari Fraksi Partai PDI Perjuangan ini juga menyebutkan, setiap individu atau kelompok yang mendirikan pasar harus sesuai dengan aturan perundang-undangan.
“Pads intinya perda ini dibuat agar terjadi kesetaraan dan keadilan dalam pertumbuhan ekonomi melalui usaha,” terangnya.
William berharap, melalui sosialisasi ini, regulasi Perda ini dapat di implementasikan ke masyarakat khususnya di Wilayah Dapil dua.
“Wilayag Dapil II seperti Ujungtanah, Wajo, Tallo, Bontoala dan Sangkarrang kalau saya melihat banyak pasar-pasar kecil yang harus ditata dengan baik agar tidak menganggu ketertiban bahkan kebersihannya bisa kita jaga, karna ini bagian dari tanggung jawab kita bersama”ucapnya.