Penerusan dugaan pelanggaran ini ditujukan kepada Pj. Bupati Bantaeng dan tembusan ke Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri
Hal ini berdasar pada hasil pengawasan yang dilakukan oleh jajaran Pengawas tingkat Kabupaten dan Kecamatan se-Kabupaten Bantaeng serta informasi awal yang disampaikan masyarakat kepada Bawaslu Bantaeng melalui Media Sosial
Selanjutnya dilakukan penelusuran dan kajian awal, yang kemudian ditetapkan hal tersebut merupakan dugaan pelanggaran perundang- undangan lainnya melalui rapat pleno Bawaslu Bantaeng
“Bawaslu mengimbau kepada masyarakat utamanya pihak yg dilarang terlibat seperti ASN, TNI, polri , kepala desa dan perangkat desa untuk tetap menjaga sikap netral”, tegas Ningsih selaku Ketua Bawaslu Bantaeng
Karena mengenai itu ada aturan yg mengikat, ASN ada UU ASN, Kepala Desa ada UU Desa, dan juga TNI POLRI juga ada aturannya mengenai kode etik dalam bersikap yg tidak membolehkan melakukan tindakan yg menguntungkan salah seorang atau pihak tertentu yg dapat berimplikasi menimbulkan konflik di Masyarakat
“Mari sama-sama sukseskan Pemilihan 2024 dengan aman, jujur, damai tanpa melanggar segala ketentuan yg berlaku”, tutup Ningsih
Sumber Humas Bawaslu Bantaeng
Editor Edhy Bidik Nasional