Kamis, 15 Agustus 2024

CV.Jaya Raya Pare-Kediri, Perusahaan Skala Ekspor Diduga Langgar Normatif Naker, APH Diminta Tegas?

 


BN Online Jatim--Perusahaan Plywood skala ekspor di Jln.Pare Kandangan, Semanding, Tertek Kecamatan Pare diduga banyak melanggar aturan normatif ketenagakerjaan. Menurut informasi dari salah satu karyawan, perusahaan ini memiliki jumlah karyawan sekitar 150 orang dan sedang melakukan ekspansi berupa pembangunan perluasan pabrik/gudang termasuk pembelian alat Rotary untuk pengupasan kayu gelondongan. Kamis (15/08/2024).


Perusahaan tersebut juga telah mengekspor hasil produksinya ke luar negeri termasuk China. Salah satu karyawan yang masih bekerja pada perusahaan tersebut berinisial S mengeluhkan gaji nya yang hanya Rp.43.000,- per hari dan itupun kalau masuk kerja full time sampai 6 hari kerja berturut-turut dan tidak sampai pada nominal tersebut, jika sampai libur atau tidak masuk kerja sehari. 


Karyawan berinisial (S) yang tidak ingin disebutkan namanya juga mengeluhkan selama 2 tahun ini dia dipekerjakan hanya sebagai Karyawan Harian Lepas (KHL) dan tidak pernah diikutkan program Jaminan Kesehatan Nasional atau BPJS sama sekali, padahal menurut UU No.24 Tahun 2011 pasal 15 ayat (1) disebutkan bahwa "Pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang di-ikuti". 


Karyawan berinisial (S) juga menyayangkan perusahaan tidak pernah memberikan informasi dan sosialisai terkait aturan dan perubahan perundang-undangan ketenagakerjaan.


Awak media ini mencoba untuk mencari informasi ke Cv.Jayaraya dan berusaha untuk menemui pimpinan perusahaan tetapi hanya bertemu dengan Alfian yang mengaku sebagai admin perusahaan dan mengatakan bahwa : 


"Perusahaan menjalin hubungan kerja dengan karyawan dengan sistem kekeluargaan dan tidak ada bagian HRD/Personalia"tutur Alfian. 


Kemudian awak media melanjutkan konfirmasi menuju lokasi pabrik untuk menemui Pongky pimpinan perusahaan dan ditemui oleh Nahar selaku wakil pimpinan mengatakan bahwa :


"Cv.Jayaraya menggaji karyawan sesuai kesepakatan dengan pekerja dan tidak memahami apa itu UMK (Upah Minimum Kabupaten), Nahar juga mengatakan bahwa sudah melaporkan PP/PKB ke Dinas Tenaga Kerja"ucapnya. 


Secara Terpisah media ini menghubungi pihak Disnaker Kabupaten Kediri melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial, Yoyok dan Staf nya Yudish mengatakan :


"Tidak ada data terkait Cv.Jaya Raya"tegasnya. 


Awak media juga mendatangi tim Pengawas Ketenagakerjaan di Kantor BLK Kabupaten Kediri ditemui security yang berdinas dan mengatakan bahwa :


"Tim Pengawas Naker hanya ada pagi hari saja jam 8 pagi dan kemudian keluar jarang kembali pada sore hari nya"ucapnya.


Pewarta : Hari B


News Of This Week