Sabtu, 10 Agustus 2024

KPU Bantaeng, Menggelar Rapat Pleno Terbuka,Dalam Rekapitulasi DPS,Begini Penjelasan Kepala Badan Kesbangpol dan Ketua KPU

Tags


BN Online Bantaeng,-- Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Bantaeng, melaksanakan Rapat Pleno Terbuka,dalam rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara ( DPS ), tingkat Kabupaten pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan,serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng Tahun 2024.


Acara ini berlangsung di Aula  Husni Kamil Manik KPU Bantaeng jalan Andi Mannapiang Kelurahan Lembang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng,Sabtu 10 Agustus 2024.


Kepala Badan Kesbangpol Bantaeng,dalam sambutannya mewakili Pj Bupati Bantaeng,hari ini adalah  merupakan momen yang sangat penting bagi kita semua dalam Rapat Pleno terbuka yang diselenggarakan oleh KPU Bantaeng,dalam kesempatan ini kami mewakili Pj Bupati Bantaeng, menyampaikan sambutan,jadi patut bersyukur atas terselenggaranya rapat pleno terbuka ini dan bagaimana kita mengawal dalam memilih dan hak pilih masyarakat.Agar senantiasa masyarakat dapat hak pilihnya nanti,untuk itu kami berterima kasih kepada Ketua KPU Bantaeng beserta jajarannya yang telah bekerja ekstra utamanya pantarlih yang datang kerumah -rumah.


Oleh karena itu jangan ragu - ragu kita berkomunikasi dengan Kepala Desa,Lurah setempat dan Kecamatan,lebih - lebih lagi dengan Disdukcapil,Kita semua ini harus bekerjasama dengan baik dan kita keroyok ini data supaya hak - hak masyarakat dapat tersalurkan terutama di tanggal 27 November mendatang.Dan kami dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng,sangat bersyukur dan mensupport dalam menyukseskan Pilkada Bantaeng.


Dalam sambutannya Ketua KPU Bantaeng Muhammad Saleh, "Tahapan penetapan Daftar Pemilih Sementara ( DPS ) adalah rangkaian dari salah satu rangkaian tahapan pemutakhiran data pemilih ,tentu ini berawal dari daftar pemilih potensial yang disingkat dengan DP4 itu.Dari Kemendagri ke KPU RI,lalu diturunkan diseluruh KPU".Ungkap Ketua KPU dalam sambutannya.


"Dari pemilih pada saat pemilu kemarin dari 151 lebih,itu DP4nya diturunkan untuk pilkada mendatang itu 153.878,lalu kemudian oleh pantarlih dilakukan coklit diseluruh wilayah kabupaten bantaeng,dimana jumlah tps yang sebelumnya pemilu berjumlah 600 tps.Dan dipilkada ini,dipangkas menjadi lebih 300 tps,dan tepatnya 361 tps pada Pilkada nantinya ditanggal 27 November 2024". terangnya.


"Nah,dengan jumlah pantarlih ditps lanjutnya,dua orang pantarlihnya,Saleh ketua KPU Bantaeng mengatakan kenapa kemudian berkurang,karena pemilih dipemilu yang lalu maksimal 600 tps,nah dipilkada maksimal 300 tps.jadi sebenarnya kita sudah persiapkan anggaran sebanyak tujuh calon di pilkada bupati dan wakil bupati Bantaeng.Jadi tanggal 27 Agustus ini akan kami buka pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati bantaeng.Dan sampai saat ini belum jelas siapa pasangan calon". jelasnya.


Makanya hari ini tambah ketua kpu,kita ingin mengundang tim pasangan calon tapi belum ada,kita tidak tau siapa yang mau diundang,diluaran sana sudah bertebaran tetapi masih bakal calon ( balon ),jadi belum tentu jadi calon,karena sisa satu jalur yang sekarang dilakukan calon yaitu partai pengusung atau gabungan parpol itu, kalau dibantaeng tidak ada partai politik,satu partai politik yang mengusung.Karena satu pasangan calon harus mendapatkan kursi sebanyak 6 kursi baru bisa mengusung pasangan calon.20 persen dari jumlah kursi yang ada di DPRD Kabupaten Bantaeng hasil pemilu di tahun 2024 dari 30 kursi.


Nah,bagaimana dengan partai non kursi,kata saleh,itu bisa mengusung, tetapi yang dihitung jumlah perolehan suaranya,kalau partai non kursi digabung untung mengusung,maka dia harus peroleh 25 persen dari hasil perolehan kursi 20 persen didprd bantaeng.


Turut dihadiri dalam kegiatan ini Yang mewakili Dandim 1410 Bantaeng,Polres Bantaeng,Pengadilan Negeri Bantaeng,Ketua Bawaslu Bantaeng bersama Anggota Bawaslu, sekertaris Disdukcapil,Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ) se - Kabupaten Bantaeng.


Editor Edhy Bidik Nasional 



News Of This Week