BN Online | Makassar - UPT Sekolah Dasar Inpres Tallo Tua 2 Kota Makassar menggelar kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dan meresmikan inovasi baru bertajuk Genting (Agen Anti Bullying). MPLS digelar selama tiga hari, dari tanggal 10 hingga 12 Juli 2024. Acara ini dihadiri oleh siswa-siswa baru serta para pendidik sebagai upaya untuk memperkenalkan lingkungan sekolah yang inklusif dan mendukung.
Salvia Salmawati, S.PdI, selaku Kepala UPT SD Inpres Tallo Tua II Kota Makassar, menyampaikan bahwa MPLS tahun ini tidak hanya fokus pada pengenalan lingkungan sekolah, tetapi juga sebagai momentum untuk memperkenalkan inovasi baru, Genting.
"Inovasi Genting merupakan langkah konkret dalam upaya pencegahan dan penanggulangan bullying di lingkungan sekolah. Kami berharap inisiatif ini dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh siswa," ujar Salvia dalam sambutannya.
Koordinator inovasi "Genting", Hardiyanti, menjelaskan bahwa Agen Anti Bullying ini merupakan langkah proaktif dalam memerangi perilaku bullying di sekolah. Dengan melibatkan siswa-siswa sebagai agen perubahan, program ini tidak hanya bertujuan untuk menghentikan insiden bullying yang ada, tetapi juga untuk mencegahnya terjadi di masa depan melalui edukasi dan pengawasan yang ketat.
Genting sendiri dirancang sebagai platform pendukung yang melibatkan peran aktif para siswa dalam mencegah tindakan bullying. Melalui peluncuran Genting, UPT SPF SDI Tallo Tua 2 berkomitmen untuk mengedukasi siswa tentang pentingnya toleransi, menghormati perbedaan, dan saling mendukung di lingkungan sekolah.
Selama tiga hari, para siswa baru juga dilibatkan dalam berbagai kegiatan pembelajaran dan sosialisasi. Mereka diberikan kesempatan untuk beradaptasi dengan lingkungan sekolah baru dan mengenal lebih dekat dengan nilai-nilai positif yang dijunjung tinggi di UPT SPF SDI Tallo Tua 2.
Acara MPLS di UPT SPF SDI Tallo Tua 2 Kota Makassar diakhiri dengan antusiasme tinggi dari seluruh peserta didik baru. Harapan besar terpancar dari komitmen semua pihak untuk menjaga lingkungan sekolah yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan serta intimidasi.