Sabtu, 10 Agustus 2024

Peradilan Dagelan Lagi Trendy Khususnya Di Kota Tebingtinggi Dalam Perkara Gugatan Pemberian Kredit Piktif


Tebingtinggi Sumut.

Bidiknasional.co.id - Masyarakat Indonesia saat ini melihat dagelan hukum yang ditampilkan para penegak hukum peradilan yang memutuskan suatu perkara dengan dugaan mengenyampingkan fakta peradilan serta hati nurani kebenaran itu sendiri.


Sudah ada beberapa contoh keputusan yang dilakukan para hakim pengadilan terutama pengadilan negeri yang memberikan keputusan sebuah perkara yang tidak sesuai berdasarkan fakta kebenaran yang terindikasi ada dugaan faktor x atas akhir keputusan yang mereka berikan.


Peradilan Indonesia saat ini sedang tidak baik-baik saja karena banyak kontroversinya seperti salah satu contoh perkara pembunuhan pacar dari sekian banyak kasus seperti putusan kasus di PN. Surabaya yang lagi viral yaitu bebasnya terdakwa Ronald Tannur si pembunuh pacarnya yang mengkhianati rasa keadilan.


Keputusan kontroversi juga terjadi di PN. Tebingtinggi Sumut dalam sidang perdata perkara pemberian kredit piktif CU.Nusantara kepada Rusli CS dalam Gugatan Sederhana dan Biasa.


Dalam Gugatan Sederhana No : 9/PDT.G.S/2023/PN.Tbt  pihak CU.Nusantara dalam posisi sebagai penggugat dan Rusli CS sebagai tergugat, walau fakta persidangan sudah membuktikan bahwa CU Nusantara tidak dapat membuktikan siapa yang menyerahkan uang pinjaman sebesar Rp. 180 juta kepada Rusli CS juga bukti pendukung otentik lainnya, namun hakim tunggal Rina Yose, SH memenangkan gugatan CU.Nusantara.


Langkah hukum lanjutan dilakukan Rusli CS kembali menggugat CU.Nusantara dalam sidang perdata Gugatan Biasa No : 8/Pdt.G/2024/PN.Tbt yang dipimpin ketua majelis hakim Lenny Lasminar Silitonga, SH, MH, Rahmad Sahala Pakpahan, SH dan Rina Yose, SH sebagai hakim anggota.


Dalam sidang perdata Gugatan Biasa, awal persidangan majelis hakim yang diketuai Lenny Lasminar Silitonga, SH, MH bekerja sangat profesional dan menggali informasi dari saksi Budi Hartono yang nota benenya sangat memahami mekanisme operasional pengelolaan simpan pinjam dalam berkoperasi karena yang bersangkutan mantan Pengurus Koperasi Unit Simpan Pinjam di KUD. Bersejarah dan KSU. Abdi Jaya.


Dalam kesaksiannya, Budi Hartono menyampaikan beberapa kejanggalan dan kesalahan yang dilakukan CU. Nusantara bila memang benar mereka ada memberikan kredit kepada Rusli CS diantaranya :

1. Surat Permohonan Kredit tidak memakai Kop Surat Koperasi dimana domisili pemohon.

2. Tanda tangan Akta Notaris tidak di depan notarisnya.

3. Surat Perjanjian Kredit di duga tanda tangan Rusli CS dipalsukan dan sudah dilaporkan ke Polres Tebingtinggi dengan No: STTLP/B/234/VI/2024/SPKT/POLRES TEBINGTINGGI/POLDA SUMUT.

4. Suku bunga pinjaman koperasi CU.Nusantara 2,5% menyalahi peraturan yang ditetapkan Kementrian Koperasi 2%.

5. CU.Nusantara tidak dapat membuktikan secara administrasi dan siapa yang memberikan uang kredit sebesar Rp. 180 juta kepada Rusli CS karena bukti visualisasinya tidak ada sama sekali.

6. Banyak lagi kejanggalan pemberian kredit piktif di dalam fakta persidangan tersebut.


Dari uraian tersebut diatas, seyogianya bila hakim melihat fakta persidangan serta hati nurani kebenarannya, sudah dapat dipastikan akan memberikan keputusan menerima gugatan Rusli CS, namun apa yang terjadi justru majelis hakim Lenny Lasminar Silitonga, SH, MH CS memberikan putusan secara e-Court menolak gugatan Rusli CS secara keseluruhan. Sungguh ini keputusan zholim yang tidak manusiawi.


Atas kelakuan hakim hakim yang memberi keputusan kontroversi ini, agar kepercayaan masyarakat pengais keadilan terhadap peradilan di Indonesia khususnya di Kota Tebingtinggi, diharapkan Ketua Mahkamah Agung c/q Badan Pengawas Hakim Mahkamah Agung memeriksa hakim hakim PN. Kota Tebingtinggi Sumut yang tidak lagi mengedepankan kebenaran sesuai fakta persidangan.


Melihat fenomena hukum peradilan saat ini, apakah masyarakat Indonesia pengais keadilan masih percaya bahwa kebenaran akan memenangkan kezholiman ??? Rasanya rakyat sekarang apatis dan pesimis karena para pemimpin negri ini juga sudah tidak adil kepada rakyatnya. (BdH).


News Of This Week