Sosialisasi kepada personel Polres Bantaeng ini dibawakan oleh Wakapolres Bantaeng Kompol Aswar Anas,S.Sos, di dampingi Kasi Propam Ipda Ridwan,SH. Irsan Triadi Saputra,SH Analisis Ahli Hukum Pertama Bawaslu Bantaeng.
Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo,SIK.,MH dalam dalam Sambutanya menegaskan, Sosialisasi ini merupakan tindakan pencegahan terkait netralitas Polri pada event Pilkada serentak Tahun 2024 di Kab. Bantaeng.
Harapan besar pimpinan tidak ada lagi indikasi maupun terlibat dalam tahapan Pilkada serentak di Kab. Bantaeng, tetap junjung tinggi netralitas pada Pilkada 2024 di Kab. Bantaeng
Ada beberapa larangan pada tahapan Pilkada di antaranya foto bersama bakal calon, ikut deklarasi para calon, memberikan dukungan politik, dan menjadi tim sukses pasangan calon.
Anggota Polri memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan tahapan pemilu berjalan dengan aman, damai, dan lancar. " Tegas Kapolres
"Sementara wakapolres Bantaeng Kompol Aswar Anas,S.Sos menyampaikan Peraturan netralitas dan potensi kerawanan pelanggaran anggota polri pada Pilkada 2024.
Sanksi Etik Anggota Polri Perpol 7 Tahun 2022 , Sanksi etika dan Sanksi Administrasi Hukuman Disiplin Anggota Polri PP 2 Tahun 2023 serta kontruksi penanganan Pemilu / Pemilihan.
Kewenangan Khusus, penyidik Gakkumdu dapat melakukan penyelidikan setelah adanya laporan pelanggaran pemilihan yang di terima oleh pengawas pasal 146 (1) UU pemilihan.
Kasi Propam Pores Bantaeng IPDA Ridwan, S.Sos. menambahkan Berdasarkan STR / 246 / III / OPS 1.3 / 2002 tentang larangan anggota polri berpolitik.,Peran Polri dalam menjaga Netralitas Pemilu yaitu pengamanan pemilu, pemberian perlindungan dan penegakan hukum dan Upaya pencegahan untuk mewujudkan netralitas Polri dan Konsekuensi pelanggaran netralitas Polri.
Hadir dalam kegiatan sosialisasi Para Pju Polres Bantaeng, Kasat, Kapolsek, Para Kanit Polres Polsek dan Bhabinkamtibmas Polsek Jajaran Polres Bantaeng.
Sumber Humas Polres Bantaeng
Editor Edhy Bidik Nasional