BN Online Makassar, – Anggota DPRD Kota Makassar, William Laurin, SE kembali menggelar Sosialisasi Perda nomor 1 tahun 2022, Angkatan X, tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, di Grand Palace Hotel Makassar, Kamis (29/8).
Dalalm sosialisasi ini, Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan menghadirkan dua narasumber yakni Dr.Hari, S.IP., S.H., M.H, M.Si dan Harry Wijaya. ST, serta bertindak selaku moderator Resky Ramadani, S.Pd.
William dalam sambutannya mengatakan sangat penting masyarakat memahami bagaimana pencegahan dan penanggulangan kebakaran, ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Sering kali kita ketika terjadi kebakaran, paling banyak yang mengalami kepanikan adalah ibu-ibu dirumah, karena pada kesempatan ini bagaimana kita bisa memahami apa saja tindakan yang harus kita lakukan ketika terjadi kebakaran,” tutur William.
Oleh karenanya, William berharap peran penting masyarakat agar proaktif dalam hal melakukan pencegahan sejak dini supaya tidak terjadi kebakaran.
“Jika seandainya kita ingin mencegah dengan cara terbaik adalah hindari kesalahan, keteledoran dan unsur kesengajaan, bila perlu selalu perhatikan barang kita di rumah yang bersentuhan langsung dengan listrik, agar tidak terjadi korsleting, perhatikan jika membakar lilin, obat nyamuk dan menyimpan korek gas serta tabung gas jangan sampai bocor, upayakan setiap keluar rumah semua dalam keadaan aman”ucapnya.
Sementara itu, Dr.Hari, S.IP., S.H., M.H, M.Si selaku narasumber menjelaskan Perda ini sudah mengatur ruang lingkup pada objek dan potensi bahaya kebakaran di tempat mana saja, termasuk gedung dan fasilitas umum lainnya.
“Hal yang perlu dilakukan ketika terjadi kebakaran, langsung menghubungi call center pemadam yang ada dengan mencantumkan lokasi dan dokumentasi terjadi peristiwa, memanggil tetangga agar dapat membantu mengatasi/ mencegah meluasnya api” jelasnya.
Karena saat ini, menurut Dr.Hari, S.IP., S.H., M.H, M.Si, masih banyak masyarakat yang belum memahami betul seperti apa tugas dan fungsi Pemadam Kebakaran bekerja di lapangan.
“Jadi tidak langsung kita dihubungi begitu saja, karena kebanyakan ada informasi hoax. Olehnya itu sebelum menghubungi layanan Damkar harus diperhatikan dan dijelaskan betul lokasi kejadiannya, ketika pemadam damkar tiba dilokasi agar masyarakat memberikan akses dan kepercayaan sama petugas pemadam” ujarnya.
Kemudian, Harry Wijaya. ST, menyampaikan bahwa Perda pencegahan dan penanggulangan kebakaran terbilang sangat baru dari sekian perda yang ada di Kota Makassar.
“Terbilang masih sangat baru karena disahkan pada Juni tahun 2022, makanya sangat perlu terus menerus kita sosialisasikan supaya masyarakat tau bahwa ada aturan yang mengatur dalam pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran,” bebernya.
Karna dalam Perda itu sendiri, kata Harry Wijaya, sudah tertuang bagaimana mencegah terjadinya kebakaran, ada sanksinya, dan apa saja peran serta masyarakat di dalamnya untuk mencegah terjadinya kebakaran itu sendiri.