Kamis, 05 September 2024

Minimalisir Temuan Berulang, Kesbangpol Bentuk Tim Konsultan Ruko Banpol

Tags


BN Online Bantaeng,- Pemerintah Kabupaten Bantaeng melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) menggelar Sosialisasi Bantuan Keuangan Partai Politik dan Pemanfaatan ruang konsultasi bantuan keuangan partai politik tahun 2024, Kamis (5/9/2024) di hotel Seruni Bantaeng. 


Kegiatan diikuti seluruh perwakilan partai politik (parpol) yang memperoleh kursi di DPRD Bantaeng hasil Pemilu 2024. Hadir pula selaku narasumber, antara lain Kepala Badan Penegelola Keuangan Daerah (BPKD) Bantaeng, H. Awaluddin Ramli, Kepala Badan Kesbangpol, Faisal dan Inspektur Inspektorat Bantaeng, Dr. Muh. Rivai Nur.


Asisten III Pemkab Bantaeng, Riswan Abadi saat membuka sosialisasi tersebut mengingatkan pengurus parpol wajib mengikuti aturan yang berlaku dalam pengelolaan keuangan, termasuk penggunaan seputar dana bantuan yang bersumber dari APBD.


"Tujuannya untuk menciptakan proses demokrasi yang mengusung asas profesional dan akuntabel. Tentunya setiap kegiatan yang dilakukan menggunakan APBD sedapat mungkin memiliki kontribusi terhadap daerah," jelasnya. 


Usai pembukaan dilanjutkan dengan sosialisasi yang sesi pertama diisi oleh Kepala BPKD Bantaeng, H. Awaluddin Ramli. Dia memaparkan penggelontoran dana merupakan amanah undang-undang perihal kelancaran pelaksanaan kegiatan parpol. 


Tentunya kegiatan parpol sepatutnya mengelola dana bantuan secara transparan dan akuntabel. Kemudian melaporkan penggunaannya kepada pemerintah secara tepat waktu. Sosialisasi ini juga untuk mewujudkan bantuan keuangan pada parpol yang tertib administrasi, taat aturan dan berdaya guna.


“Kami berharap bantuan yang diberikan kepada parpol agar pelaporannya nanti lebih akurat, akuntabel dan transparan.  Dengan adanya bantuan ini diharapkan bahwa partai politik akan semakin meningkatkan upaya dalam pengelolaan bantuan keuangan parpol melalui APBD,” ungkapnya. 


Sementara, Inspektur Inspektorat Bantaeng, Dr. Muh. Rivai Nur, mengatakan sangat penting esensi pelaporan keuangan bantuan parpol ini agar kedepan tidak menemui kendala dalam proses laporan. Dia mengingatkan, Paling tidak parpol yang menerima hibah bantuan parpol memiliki sekretariat karena ini menjadi salahsatu objek pemeriksaan dari BPK RI. 


"Diharapkan kepada parpol untuk memberikan atensi yang serius terkait bantuan hibah ini. Sebab bantuan parpol ada  laporan khususnya, agak sedikit implisit karena BPK membuat laporan terpisah terkait bantuan parpol sehingga sangat dibutuhkan atensi dari parpol," ungkap doktor di bidang ilmu hukum ini. 


Dia mengaku agak cerewet kalau persoalan aturan apalagi terkait bantuan keuangan. Ini dilakukan sebagai upaya antisipasi dini untuk mengindari pelanggaran. Intinya pemberian dana hibah yang menjadi objek terperiksa adalah Bakesbangpol selaku pemerintah bukan Parpol. 


Kepala Badan Kesbangpol, Faisal, saat menutup kegiatan tersebut mengatakan, boleh dikata setiap tahun ada pelanggaran dalam pengelolaan bantuan parpol dan temuannya terus berulang seperti pajak maupun daftar hadir tidak ada. 


Kondisi ini, kata dia, diharapkan tidak terulang,  sehingga melalui kegiatan sosialisasi ini sangat diperlukan agar parpol dapat memahami tentang administrasi pengelolaan bantuan agar tidak terulang lagi pelanggaran yang sama.

 

Bukan hanya itu, lanjut Faisal, tahun 2024 ini pihaknya berupaya menciptakan inovasi dalam pengelolaan administrasi bantuan parpol dengan membentuk ruang konsultasi bantuan keuangan parpol (Ruko Banpol). Ini dilakukan guna mengeliminir terjadinya temuan dalam pengelolaan bantuan parpol. 


"Ruko parpol ini nantinya melibatkan tiga lembaga selaku pendamping atau konsultan. Ketiganya adalah, Bakesbangpol, BPKD dan Inspektorat. Ketiga lembaga tersebut akan jadi tim konsultan pemeriksa LPJ parpol dan  targetnya adalah sero alias nol temuan," tegas Kepala Badan Kesbangpol. (*)


News Of This Week