Kamis, 05 September 2024

Sat Resmob Polres Bantaeng Berhasil Mengungkap 4 Tersangka Pencurian Motor Dalam 5 Laporan Kepolisian,Begini Penjelasannya

Tags


BN Online Bantaeng,-- Satuan Resmob Polres Bantaeng berhasil mengungkap pencurian kendaraan roda dua diwilayah hukum Polres Bantaeng.Dalam Press Releasenya Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo,SIK.,MH.mengatakan ada 5 Laporan Kepolisian dengan pengungkapan tindak pidana pencurian dan pemberatan.


Dalam keterangannya,"Waktu kejadian dan tempat kejadian masing - masing 5 laporan Kepolisian ini,pada selasa 30 Juli 2024 di jalan Andi Mannapiang Kelurahan Lembang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng,sekira jam 03.00,berikut selasa 06 Agustus 2024 Green Dalila Jalan Sungai Bialo Kelurahan Malilingi, selanjutnya 20 Agustus 2024 tempatnya jalan sungai Bialo,dan 27 Agustus 2024 di jalan sungai calendu yang terakhir adalah di bulan september 2024 jalan dr ratulangi".Ucap Kapolres Bantaeng dalam keterangan Press Releasenya,Kamis 05 September 2024.


"Dengan kronologis singkat kejadian lanjut Kapolres Bantaeng,"pada hari tanggal tersebut diatas telah terjadi tindak pidana pencurian 1 unit sepeda motor Merk Yamaha Fino dengan Nopol DD 5439 FG warna biru,dimana motor tersebut korban simpan teras rumah miliknya,setelah korban ingin melaksanakan sholat shubuh pada pukul 04.30 wita,korban mendapati miliknya tersebut sudah tidak ada lagi atau hilang dicuri,akibat kejadian tersebut korban mengalami sebesar 15 juta rupiah,dari hasil kejadian itu, korban melapor ke Polres Bantaeng dan merasa keberatan".


Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo,SIK.,MH.menambahkan dalam kronologis singkat penangkapan,"Berdasarkan kejadian tersebut diatas,maka tim resmob polres bantaeng, mendatangi tkp serta melakukan pemeriksaan awal terhadap saksi - saksi, selanjutnya tim resmob ini melakukan penyelidikan dan full baket sehingga mendapatkan ciri-ciri pelaku,dimana pelaku,saat melakukan sempat tersorot salah satu kamera CCTV tersebut,setelah tim mengetahui ciri-ciri pelaku,dimana saat itu tim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di kantin belakang RSUD Anwar Makkatutu,kemudian tim menuju ke tempat yang di maksud dan berhasil mengamankan tanpa perlawanan.


Setelah itu pelakupun dilakukan interogasi awal sehingga pelaku mengakui bahwa pelaku sudah 5 kali melakukan aksi pencurian motor di dalam kota bantaeng,yang kemudian tim langsung melakukan pencarian barang bukti dan melakukan pengembangan terhadap rekan pelaku yang membantu pelaku membuat kunci letter T dan menjual/ menggadaikan motor hasil curian tersebut.


"Tim resmob polres bantaeng langsung melakukan pengembangan kembali dan berhasil mengamankan pelaku lainnya,tim resmob melakukan pencarian barang bukti,dari ke 5 kendaran roda dua ini atau barang bukti tersebut,baru 4 unit kendaraan roda dua sudah tergadai dan tersisa 1 Unit yakni motor NMAX warna merah belum terjual,dan dimana pelaku menyembunyikan motor tersebut didalam hutan dengan jaraknya 3 Kilometer kedalam hutan,nah pada pukul 02.30 dini hari 04 September 2024 tim melakukan pencarian barang bukti didalam hutan bersama dengan pelaku dengan berjalan kaki yang berada di kampung moti desa bajiminasa,akan tetapi dalam perjalanan pelaku beralasan untuk buang air kecil, sehingga salah satu tangan pelaku yang terborgol dilepas,setelah pelaku diberi kesempatan buang air kecil pelaku berniat untuk melarikan diri,dan pelaku sempat di kejar beberapa meter dan tim resmob memberikan tembakan peringatan akan tetapi tidak di hiraukan atau di indahkan sehingga tim resmob melumpuhkan dengan sasaran kaki yang mengenai bagian betis sebelah kanan,tak lama kemudian motor NMAX berhasil ditemukan dalam hutan".Jelasnya.


Tersangka yang melakukan pencurian kendaraan roda dua ini adalah Inisial A alias D, beralamat kampung PapanLoe Desa PapanLoe Kecamatan Pa'jukukang Kabupaten Bantaeng,dan Berinisial S Kampung Mawang.


Barang buktinya yang diamankan adalah  Yamaha Mio M3 Matic warna hitam plat uji coba, TKP jalan Andi Mannapiang,Yamaha Mio GT warna biru DD 4325 MV,TKP Green Dalila,Yamaha Fino Matic DD 5439 FG warna biru, TKP jalan sungai Bialo, sementara Yamaha Matic NMAX warna merah hitam DD 5470  HK,TKP jalan dr.sam ratulangi kelurahan letta,Yamaha Matic Fino DD 5501 FG warna biru,TKP jalan sungai calendu.


Sebelumnya,juga Sat Reskrim Polres Bantaeng juga berhasil mengungkap pencurian motor 2 unit sepeda motor yang terjadi pada tanggal 30 Agustus hari Jumat sekira jam 03.15 dinihari,kejadian dikampung Layoa Desa Layoa Kecamatan Gantarangkeke,kini tersangka telah diamankan di Polres Bantaeng dengan inisial MB alias A warga siwa desa bangsalae kecamatan Pitung panua Kabupaten Wajo dan tersangka AE alias AN warga kampung Tayadun desa Tayadun kecamatan bokat, kabupaten buol provinsi Sulawesi Tengah.


Dan barang bukti berhasil diamankan yakni 1 unit sepeda motor matic Yamaha Xeon GT, warna hitam,milik Muhammad Luthfi Yahya,dan 1 unit Handphone OPPO milik Tamsir bin Tarima.


"Kapolres juga menyampaikan pesan kepada masyarakat khususnya yang memiliki kendaraan roda dua agar menyediakan pengamanan atau kunci ganda terhadap kendaraannya.Disamping dengan kunci kontak sekaligus kunci stand (kunci leher) sebaiknya juga dikunci pada bagian ban atau pada rem cakram kendaraan". pesannya.


"Dia juga mengingatkan kepada masyarakat bantaeng agar tidak lengah dalam memarkir kendaraannya.Banyak kejadian yang lupa mencabut kunci kendaraannya sehingga kesempatan itu dimanfaatkan oleh pelaku". pungkasnya.


Barang Bukti yang diamankan 

Kunci Letter sebagai barang bukti
Pencurian Motor 



News Of This Week