"Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasentyantoro Wira Utomo,SIK.,MH dalam keterangan persnya ke sejumlah media yang hadir pada hari ini yang berlangsung di Aula 99 Polres Bantaeng,menurut Kapolres Bantaeng tersangka TW memiliki peran utama melakukan penikaman terhadap Alm Subhan, sementara tersangka AC memiliki peran membantu tersangka melarikan diri setelah kejadian tersebut".Ucap Kapolres Bantaeng.
"Dan lanjutnya, penerapan pasal yang di lakukan atau kita terapkan yaitu tersangka TW pasal 354 ayat 2 KUHP Pidana,Sub pasal 351 ayat 1 KUHP Pidana.Untuk tersangka AC dikenakan pasal 354 ayat 2 KUHP Pidana Sub Pasal 351 ayat 3 KUHP junto pasal 56".
Kronologis kejadiannya terang Kapolres Bantaeng,pada hari Senin 01 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 wita tersangka TW mendatangi tersangka AC yang sedang minum ballo ( tuak )dirumah salah satu warga di kampung Paranglabbua Kelurahan Bonto Langkasa Kecamatan Bissappu,dan tersangka TW kemudian ikut bergabung minum ballo dengan tersangka AC, selanjutnya sekitar pukul 21.30 wita tersangka TW kemudian membonceng tersangka AC dengan menggunakan sepeda motor berkeliling Kota Bantaeng dan kemudian singgah makan diwarung nasi santan terletak di Kampung Bungung Bambang,Jalan Pahlawan Kelurahan Bonto Sunggu,saat itu tersangka TW dan AC,sempat bertemu salah satu kenalannya diwarung tersebut dan pada kisaran pukul 02.00 wita, kedua tersangka ini bergerak pulang dengan mengendarai sepeda motor milik tersangka TW,saat itu tersangka TW membonceng AC,akan tetapi dipertengahan jalanan,tepatnya dijalan pahlawan kampung beloparang kelurahan Bonto Lebang,tersangka TW mendapatkan telpon dari salah seorang temannya pada saat itu menunjukkan pukul 02.25.Maka tersangka TW berhentikan motornya dan menerima telepon tersebut bersamaan dengan itu muncullah Korban ( Almarhum Subhan ) yang kala itu sedang menuju pulang kerumahnya.
"Akan tetapi disaat melihat tersangka TW dan AC sedang berada diseberang jalan tidak jauh dari rumah korban ( Almarhum Subhan ),maka korbanpun kemudian menghampiri kedua tersangka, selanjutnya korban bertanya kepada kedua tersangka ini dengan nada menggertak bahwa dengan bahasa "Oe ada apa ini ".lalu tersangka AC saat itu dalam posisi jongkok di belakang motor tersangka TW kemudian menjawab," kami singgah terima telepon pak".lalu tersangka TW membalikkan tubuhnya karena korban saat itu posisi TW sedang menerima telpon salah seorang temannya,sembari ikut menimpali pertanyaan korban tersebut dengan berkata "Apa ini ",kalo ada masalah jangan dulu karena sementara menelponka, namun saat itu korban kemudian langsung melayangkan tamparan dengan menggunakan tangan kanan ke arah wajah sebelah kiri kewajah TW ,yang membuat TW sempat terhuyung dan hampir terjatuh kebelakang dan bersamaan itu pula korban kemudian mundur selangkah sambil memasang kuda - kuda dalam posisi siaga memukul dengan mengangkat kedua kepalan tangannya kearah bagian dada,dan TW kemudian turun dari atas motornya , kemudian langsung mencabut badik yang ada di pinggang sebelah kiri, lalu TW maju selangkah karena korban yang saat itu korban dalam posisi bergerak maju ke arah TW, selanjutnya TW pun langsung menikam korban kearah perutnya sebelah kiri korban sebanyak satu kali".terang Kapolres Bantaeng dalam Press Release.
"Disaat itu pula,tambah Kapolres Bantaeng, tersangka AC langsung bergerak naik keatas sepeda motor, sembari memanggil TW untuk segera naik berboncengan dengan AC,dan kemudian bergegas meninggalkan TKP.dan pada esok harinya kemudian TW menyembunyikan badik yang digunakan menikam korban dengan cara menguburnya dikebun milik warga yang jaraknya cukup jauh dari rumah tersangka TW".
"Kami sampaikan secara singkat kronologis penangkapan diawali dari Tim Resmob Bantaeng yang backup oleh Tim Resmob Polda Sulawesi Selatan dalam pengungkapan kasus ini Polres Bantaeng dibantu oleh Resmob Polda Sulawesi Selatan dengan melakukan serangkaian penyelidikan serta melakukan pengumpulan bahan keterangan dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,lalu kemudian mencari alat bukti petunjuk setelah mendapatkan informasi petunjuk terkait dengan ciri - ciri pelaku, kemudian tim mengarah kepada pelaku,maka tim gabungan tersebut mencari tau alamat serta rumah terduga pelaku penganiayaan,setelah di ketahui maka tim langsung mengunjungi rumah pelaku yakni tersangka AC dan melakukan penangkapan dimana AC saat itu sedang tidur disebelah rumahnya yakni rumah milik tantenya di kampung Paranglabbua Kelurahan Bonto Langkasa,dan AC pun diamankan tanpa perlawanan,lalu kemudian dilakukan interogasi awal dan menyebutkan pelaku lainnya yaitu TW.
Kemudian pada hari 15 Oktober 2024 sekira pukul 01.30 wita Tim Resmob Bantaeng yang dibackup oleh Tim Resmob Polda Sulawesi Selatan berhasil mengamankan pelaku lainnya saudara TW tersebut di Desa Tompobulu Kecamatan Tompobulu Kabupaten Maros,pada Rabu 15 Oktober 2024,sekira pukul 16.00 wita barang bukti berupa badik yang digunakan oleh saudara TW dalam hal penikaman terhadap Alm Subhan kemudian ditemukan oleh Tim penyidik dan Resmob Polres Bantaeng didalam sebuah kebun milik warga yang terletak di kampung pammelangang Desa Bonto Rannu.
"Adapun motif terkait dengan kejadian tersebut adalah karena sakit hatinya saudara TW ditampar tanpa ada penyebabnya dan rasa ketersinggungan akhirnya saudara TW melakukan penikaman terhadap korban Almarhum Subhan". tutupnya.( * )