Sekretaris Daerah Kab. Bantaeng, H. Abdul Wahab pada kesempatan itu didampingi langsung oleh Sekretaris Dinas Kominfo SP, Poniman dan Sekretaris Inspektorat Bantaeng, Kaharuddin, serta perwakilan OPD terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Sekda Bantaeng mengatakan bahwa Nilai Indeks SPBE Kabupaten Bantaeng Tahun 2023 berada pada angka 3,04 yang termasuk dalam kategori Baik. Capaian ini tentunya menunjukkan langkah positif yang patut kita apresiasi. "Di tahun 2024, kita berharap dapat mempertahankan predikat Baik ini dengan peningkatan nilai yang lebih signifikan, dan jika memungkinkan, mencapai kategori Sangat Baik sebagai wujud peningkatan kualitas layanan dan efektivitas pemerintahan berbasis digital", ujarnya.
Assesor eksternal pada kegiatan tersebut berasal dari Binus University, yakni Dr. Ir. Alexander Agung Santoso Gunawan, S.Si., M.T., M.Sc., IPM dan Dr.Ahmad Nurul Fajar,S.T,M.T.
Sekedar diketahui bersama bahwa penilaian interview ini merupakan salah satu tahapan penilaian eksternal dari kegiatan evaluasi SPBE yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Pedoman Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Tujuan utama evaluasi SPBE dilakukan bukan untuk pemeringkatan, namun lebih pada proses perbaikan penerapan SPBE baik pusat maupun daerah, serta mengetahui seberapa jauh penerapan SPBE di sebuah instansi. Dimana nantinya akan menghasilkan indeks yang menggambarkan terkait penerapan SPBE secara nasional.( * )
Sumber Humas Pemkab Bantaeng