Konferensi ini dipimpin oleh Kapolres Sumba Timur, AKBP E. Jacky T. Umbu Kaledi, dan dihadiri oleh awak media.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor yang diterima Polsek Lewa pada 19 Agustus 2024 lalu dan dilaporkan oleh Korban, HT.
Korban melaporkan hilangnya 5 ekor hewan kuda miliknya yang dicuri dari padang penggembalaan di wilayah Desa Tanarara. Kejadian tersebut diduga terjadi pada malam hari, sekitar pukul 23:00 Wita, pada tanggal 17 Agustus 2024 lalu.
Menurut keterangan saksi , DD dan SH (penggembala hewan), pada malam kejadian, penggembala hewan telah melepaskan kuda-kuda tersebut untuk mencari makan seperti biasanya.
Namun, keesokan harinya, saat hendak memasukkan kuda-kuda tersebut ke kandang, mereka menemukan bahwa 5 ekor kuda yang terdiri dari 3 ekor betina induk dan 2 ekor anak kuda telah hilang.
Upaya pencarian yang dilakukan oleh para saksi tidak membuahkan hasil, hanya ditemukan jejak yang mengarah ke rumah salah satu warga.
Setelah menerima laporan Korban, Polsek Lewa langsung melakukan penyelidikan guna menemukan terduga pelaku pencurian.
Dalam waktu 1,5 bulan, tim penyelidik yang terdiri dari Polsek Lewa dan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sumba Timur, bekerja sama dengan Sat Reskrim Polres Sumba Barat, melakukan investigasi mendalam di wilayah Sumba Timur, Sumba Tengah, dan Sumba Barat.
Melalui serangkaian interogasi terhadap saksi-saksi dan pengumpulan informasi, tim berhasil melacak keberadaan 5 ekor kuda tersebut.
Tim gabungan kemudian menemukan 2 ekor kuda di wilayah Labariri yang berbatasan antara Sumba Tengah dan Sumba Barat.
Dari informasi yang diperoleh, diketahui bahwa kedua kuda tersebut sebelumnya berada di bawah penguasaan dua orang pelaku, yaitu LP alias BA dan TBD alias T, yang merupakan warga Desa Manurara, Kecamatan Katiku Tana Selatan.
Dalam proses penyelidikan lebih lanjut, polisi menangkap 3 pelaku pencurian ternak dari Pahomba, yang mengaku bahwa mereka terlibat dalam pencurian tersebut bersama RR alias R dan YDT alias M, serta beberapa pelaku lainnya. Penyelidikan menunjukkan bahwa kuda-kuda curian tersebut kemudian dijual oleh pelaku.
Pada tanggal 1 Oktober 2024, penyidikan resmi dimulai dan hasilnya, dua orang tersangka utama, RR alias R (48 tahun) dan YDT alias M (40 tahun), ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap.
Tersangka RR ditangkap pada 6 Oktober 2024, setelah upaya melarikan diri melalui jalur laut. Saat ditangkap, RR mencoba melakukan perlawanan yang memaksa petugas untuk mengambil tindakan tegas. Sementara itu, tersangka YDT ditangkap pada 7 Oktober 2024 di rumahnya.
Dari penangkapan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan 2 ekor kuda, 2 bilah parang Sumba, dan 4 unit handphone.
Kapolres AKBP E. Jacky dalam konferensi pers menegaskan komitmen Polres Sumba Timur untuk menuntaskan kasus ini dan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan di lingkungan mereka.
“Kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Nagara Polres Sumba Timur dan disangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.” Ujar AKBP E. Jacky.
AKBP E. Jacky juga meminta masyarakat memberikan informasi terkait tersangka yang masih buron, yaitu TBD alias T, LP alias BA, serta dua pelaku lain L alias BS dan A.
Kapolres menekankan pentingnya kerjasama antara kepolisian dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman.
Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
“Kasus ini akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan pencurian di Kabupaten Sumba Timur.” Tutup AKBP E. Jacky.( * )
Sumber Humas Polres Sumba Timur