Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Bantaeng, Triastuti Listiyaningsih kepada Penjabat (Pj) Bupati Bantaeng, Andi Abubakar, dihadiri Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Bantaeng, Muhammad Awaluddin Ramli, Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan, Meyriani Madjid.
Sebelumnya sertifikat yang dimiliki Pemerintah Daerah adalah sertifikat analog yang merupakan perkembangan teknologi yang masih menggunakan sistem manual, kemudian sektor pertanahan mengubah sertifikat dengan menerapkan sistem digital (elektronik).
Penyerahan sertifikat ini juga merupakan bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN untuk memastikan kepastian hukum hak atas tanah bagi seluruh masyarakat, termasuk instansi pemerintah. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk menghadirkan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat untuk memastikan kepemilikan aset tanah yang sah.( * )
Sumber Humas Pemkab Bantaeng