Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan tidak adanya barang terlarang dan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi semua warga binaan dan seluruh jajaran sekaligus menindaklanjuti arahan Kepala Divisi Pemasyarakatan Nomor : W.23.PK.08.03 - 259 Tahun 2024 Tentang Himbauan Pelaksanaan Inspeksi Mendadak (SIDAK) / Razia Secara Rutin Pada Lapas/Rutan/LPKA.
Penggeledahan dimulai pada pukul 13:15 WITA dan melibatkan Anggota Jaga dan Staf yang bertugas. Selama kegiatan, petugas memeriksa setiap blok dan kamar, serta melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang pribadi warga binaan.
Berdasarkan hasil dari penggeledahan tersebut tidak ditemukan satupun barang – barang terlarang seperti Narkoba, Handphone dan sejenisnya.
“Kondisi yang aman tak lantas membuat kita tidak boleh curiga. Waspada jangan – jangan adalah slogan yang harus dipegang teguh oleh seluruh petugas pemasyarakatan”, Ujar Ambo Asse A., Kepala Rutan Bantaeng.
Ambo Asse juga menambahkan bahwa selain sebagai kegiatan yang wajib dan rutin untuk dilaksanakan, penggeledahan ini juga berfungsi untuk memetakan daerah – daerah rawan yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtib (keamanan dan ketertiban) seperti pelarian dan tempat untuk menyembunyikan barang – barang terlarang warga binaan.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Firstra Sadewa W.P., menambahkan bahwa saat ini pihaknya tengah dalam proses membuat draft Perjanjian Kerjasama dengan Instansi TNI-POLRI setempat untuk membantu menjaga kondisi kamtib pada Rutan Kelas II B Bantaeng.
“Insya Allah akan segera kami laksanakan, mengingat PKS kami sebelumnya telah habis masa berlakunya, jadi kami kembali akan berkoordinasi dengan KODIM 1410 dan Polres Bantaeng”. ( * )
Sumber Humas Rutan Bantaeng