BN Online Bantaeng,-- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia kegiatan ini bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Bantaeng,dalam rangka meningkatkan kapasitas dan peran pemilik Indikasi Geografis terdaftar dalam melakukan promosi dan kornelisasi produk yang memiliki target akhir berupa pemasaran pada Marketplace.
Kegiatan ini berlangsung di Sentra IKM Pengolahan Kopi jalan Baji Areng Kelurahan Banyorang Kecamatan Tompobulu Kabupaten Bantaeng,yang dihadiri oleh OPD terkait dan Asisten 1 dan 2 serta peserta Geographical Indication Goes to Marketplace yang berlangsung selama dua hari 6 sampai 7 November 2024.
Dalam kesempatan itu, Sekretaris Daerah Bantaeng H.Abdul Wahab SE M.Si dalam sambutannya mewakili bapak PJ Bupati Bantaeng mengatakan," Tentu ini langkah baik, bagaimana produk lokal Bantaeng termasuk kopi yang punya cita rasa khas dapat dikenal dan mampu bersaing di pasar domestik maupun manca negara,dan menilai
sangat bermanfaat bagi pelaku ekonomi khususnya warga Kabupaten Bantaeng". Ucap Sekda Bantaeng dalam sambutannya Rabu 06 November 2024.
Menurutnya," Langkah ini sebagai komitmen untuk membawa produk- produk indikasi geografis, khususnya kopi Bantaeng, ke platform digital dan mempermudah akses pasar bagi para pelaku usaha lokal, serta mampu tembus pasar Internasional.dan berharap perlunya peran aktif dari masyarakat pemilik Indikasi Geografis dalam menginisiasi serta peran pemerintah daerah dalam membina masyarakat pemilik Indikasi Geografis dalam mengkomersialisasikan produknya. Setiap perangkat tersebut dapat berperan sesuai dengan kewenangannya, baik dalam melakukan branding, memperluas akses pasar, serta mengembangkan produk Indikasi Geografis di daerah". Jelasnya.
Dalam sambutannya pula,Kepala Devisi Pelayanan Hukum dan Ham, Hernadi, SH.,MH, menyampaikan,"Apresiasi kegiatan dan peserta kegiatan serta seluruh undangan yang mengikuti rangkaian kegiatan.Pihaknya berpendapat bahwa indikasi geografis adalah rezim kekayaan intelektual dapat memberikan peningkatan kesejahteraan kepada masyarakat umum yang terlibat dalam pembuatan dan penjualan produk khusus produk produk lokal. Tentunya untuk dapat bersaing pada pasar nasional maupun internasional dan memperoleh harga jual yang tinggi".Ungkap Hernadi.
"Selain itu masih banyak potensi produk-produk khas daerah yang dapat didaftarkan sebagai Indikasi Geografis.Hernadi juga menjelaskan bahwa berdasarkan data yang ada di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), terdapat peningkatan permohonan Indikasi Geografis dari tahun ke tahun dan potensi tersebut merupakan anugerah bagi bangsa Indonesia agar dapat dimanfaatkan dan digunakan sebagai aset penggerak ekonomi".jelasnya.
Sementara itu,Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua, SH., M.Hum hadir di Kabupaten Bantaeng dalam kegiatan Geographical Indication Goes to Marketplace sekaligus buka acara ini mengatakan "Kolaborasi DJKI temasuk dengan Tokopedia sebagai suatu langkah memperkuat pengembangan produk Indikasi Geografis (IG) Indonesia dalam menyambut tahun 2024 sebagai tahun tematik indikasi geografis yang bertemakan "Cinta dan Bangga Produk Indikasi Geografis Indonesia".Ucapnya
Dia menambahkan, "Setiap pemilik produk IG yang terdaftar dapat meningkatkan engagement dan penjualan produk mereka, serta meningkatkan kemampuan teknis pemilik hak IG pada promosi dan komersialisasi media.Indikasi Geografis (IG)itu sendiri adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan".terangnya.
"Jadi merupakan kekayaan intelektual komunial, Karena IG memiliki konsep perlindungan konstitutif yang mengharuskan adanya pendaftaran terlebih dahulu untuk mendapatkan pelindungan hukum seperti halnya rezim Kekayaan Intelektual lain seperti Merek, Paten, dan Desain Industri karena berkaitan secara langsung dengan komersialisasi suatu produk,Manfaat Indikasi Geografis (IG)yang telah terdaftar yakni selain mendapatkan pelindungan hukum, juga merupakan perangkat branding atau promotion tools yang kuat untuk mempromosikan produk- produk daerah yang otentik dan bermutu tinggi".ungkapnya.
Adapun Penyerahan Sertifikat merk oleh Direktur merk dan indikasi Geografis, Direktorat Jendral kekayaan intelektual Kementerian Hukum yang disaksikan oleh Sekda Kabupaten Bantaeng (Abdul Wahab) diantaranya:
1. Rahmat Saleh asal Desa Bonto Lojong, Kecamatan Uluere
2. Haripuddin, S.Farm , Kelurahan Banyorang, Kecamatan Tompobulu
3. Muhammad Arsyad, S.pd, Kelurahan Banyorang, Kecamatan Tompobulu. ( * )