Kegiatan ini berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng yang dihadiri Direktur RSU Anwar Makkatutu,Kadis Kesehatan Bantaeng,Ketua Pengadilan Negeri Bantaeng,Kasat Reskrim Polres Bantaeng,yang mewakili Kasat Narkoba dan sejumlah media hadir dalam pemusnahan Barang Bukti yang inkrah,Kamis 07 November 2024.
Dalam laporannya Hafidz Ariza Rahman SH,Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti mewakili Kejari Bantaeng mengatakan di hadapan media," Pada hari ini kami akan melaksanakan pemusnahan barang bukti pada hari kamis 07 November 2024 yang di laksanakan oleh Kejaksaan Negeri Bantaeng berupa barang bukti Narkoba dan UU Kesehatan total 16 perkara dan perkara lainnya 18 perkara dengan total jumlah sebanyak 34 perkara telah memperoleh kekuatan hukum tetap".ucap Hafidz Ariza Rahman SH Kasi Barang Bukti.
"Pada kesempatan ini lanjutnya tidak lupa saya menghimbau pentingnya peran semua elemen lapisan masyarakat dan dengan peningkatan hubungan yang erat antara penegak hukum untuk memberantas secara bersama - sama peredaran dan penyalahgunaan Narkotika khususnya di Kabupaten Bantaeng demi menyelamatkan bangsa dan negara".pungkasnya.
Berikut Barang Bukti yang di musnahkan yaitu Narkotika jenis sabu - sabu 45,0415 Gram, Obat - Obatan 5.295 Butir, Bong 2 Buah, Kaleng 1 Buah, Sachet Kosong 19 lembar, Pireks 2 Batang, Korek Gas 7 buah, Sendok Sabu 9 Batang, Pembungkus Rokok 3 Buah, Busur/anak panah / Ketapel 15 Bilah, Batu 9 buah, HP 1 buah, Pakaian 12 lembar, flashdisk 1 buah, Senjata tajam/samurai/parang/tombak 12 buah, Kotak sabu 2 buah, Songkok 1 buah, Botol plastik putih 5 buah.( * )
Berikut Gambar Bukti yang di musnahkan