Kegiatan ini dilaksanakan sehubungan dengan Program Monitoring Capaian Program (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) terhadap implementasi penerapan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah pada Pemerintah Kabupaten Bantaeng.
Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini guna meningkatkan kualitas tata kelola pengelolaan barang milik negara dan kompetensi pengurus barang dan pejabat yang membidangi pengelolaan aset di Kabupaten Bantaeng.
Sosialisasi Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Bantaeng ini dihadiri oleh para Pejabat Pengelola Barang OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng.( * )
Sumber Humas Pemkab Bantaeng