BN Online Bantaeng,- Satuan Polisi Pamong Praja ( Sat Pol PP )bersama dengan Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Bantaeng, melakukan pembersihan Alat Peraga Kampanye di beberapa titik Kabupaten Bantaeng.
Dalam masa tenang yang di mulai pada hari ini 24 sampai dengan 26 November 2024, Pilkada Serentak seluruh Indonesia. Pembersihan Alat Peraga Kampanye ( APK ) seperti Baliho,Spanduk dan Banner akan turunkan sampai diakhir masa tenang, termasuk Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng dan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan.
Dengan tujuan agar di hari tenang ini tidak ada lagi Baliho ataupun Alat Peraga Kampanye lainnya terpasang di beberapa titik, demikian yang disampaikan oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, Satuan Polisi Pamong Praja Sukardi.( * )