Bertempat di Selasar kantor, kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka Percepatan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di lingkungan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas II B Bantaeng Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan.
Kepala Rutan, Ambo Asse A., mengungkapkan bahwa deteksi dini P4GN tidak hanya dilakukan bagi warga binaan tapi juga pegawai, yang notabene merupakan pembina.
“kembali ke slogan ‘waspada jangan - jangan’ dalam menjalankan tugas, kami berusaha semaksimal mungkin agar berbagai peredaran dan penggunaan Narkoba tidak terjadi di dalam Rutan Bantaeng”, Tekan Ambo kepada seluruh jajaran.
“Petugas Pemasyarakatan sebagai pembina warga binaan selama menjalani masa pidana dan Tahanan yang tengah menunggu keputusan hukum harus menjadi benteng dan memblokir segala sesuatu yang dapat membuat anak binaannya kembali kepada kesalahan yang telah dilakukan”, tambahnya.
Firstra Sadewa W.P., Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan juga menambahkan bahwa bentuk deteksi dini ini tidak hanya pada sektor P4GN, tapi juga sebagai langkah preventif untuk mencegah kerusuhan dan pelarian oleh warga binaan.
“Insya Allah, setelah pemeriksaan ini kami juga akan melaksanakan inspeksi dadakan (sidak) pada area blok dan kamar hunian warga binaan, selain itu akan dilaksanakan evaluasi rutin kepada petugas jaga serta petugas yang melaksanakan tugas penggeledahan agar memperkuat pemeriksaan barang dan badan pengunjung yang masuk”, terang Firstra Sadewa.
Arif Zainur Ramlan, JFT Perawat yang ikut dalam terlibat pada kegiatan tersebut memaparkan berbagai langkah pencegahan yang telah dilakukan oleh Tim Medis Rutan Bantaeng.
“Sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba rutin kami laksanakan, tidak hanya dilakukan oleh pihak internal (Rutan Bantaeng) kami juga berkoordinasi dengan Pihak ketiga seperti Puskesmas Kota Bantaeng dan Dinas Kesehatan. harapan kami tentu saja seluruh warga binaan lebih aware akan efek negatif dari penggunaan narkoba itu sendiri”, tutur Arif.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh jajaran dan warga binaan dinyatakan bebas atau negatif dari Narkoba. Sebagai dasar, kegiatan ini juga merupakan langkah tindak lanjut Surat Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.5-UM.01.01-237 tanggal 31 Oktober 2024 perihal Pelaksanaan Razia Blok Hunian dan Tes Urine Lapas dan Rutan.
Sumber : Humas Rutan Bantaeng