Ketua KPU Bantaeng Saleh Buka Acara Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Bantaeng pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.Setelah dibuka Ketua KPU Bantaeng,Panitia Pemilihan Kecamatan se - Kabupaten Bantaeng,Bacakan Hasil Rekapitulasi ini.Di mulai dari PPK Kecamatan Bantaeng dan seterusnya.
Berikut Hasil Rekapitulasi Pilkada Bantaeng Tahun 2024
Kecamatan Bantaeng
Paslon 1. Uji-Sah 14.107 suara
Paslon 2. Ilham – Kanita 9.656 suara
Suara sah 23.763
Suara tidak sah 286
Total 24.049.
Kecamatan Bissappu
Paslon 1. Uji-Sah 12.842 suara
Paslon 2. Ilham – Kanita 8.130 suara
Suara sah 20.972
Tidak sah 335
Total 21.307.
Kecamatan Eremerasa
Paslon 1. Uji-Sah 6.923 suara
Paslon 2. Ilham – Kanita 6.019 suara
Suara sah 12.942
Suara tidak sah 363
Total 13.305.
Kecamatan Tompobulu
Paslon 1. Uji-Sah 9.433 suara
Paslon 2. Ilham- Kanita 6.137 suara
Suara sah 15.570
Suara tidak sah 306
Total 15.876.
Kecamatan Pajukukang
Paslon 1. Uji-Sah 11.077 suara
Paslon 2. Ilham-Kanita 8.766 suara
Suara sah 19.843
Suara tidak sah 388
Total 20.231
Kecamatan Uluere
Paslon 1. Uji Sah 4.192 suara
Paslon 2. Ilham-Kanita 3.318 sua
Suara sah 7.510
Suara tidak sah 165
Total 7.675
Kecamatan Gantarangkeke
Paslon 1. Uji-Sah 6.402 suara
Paslon 2. Ilham-Kanita 4.316 suara
Suara sah 10.718
Suara tidak sah 250
Total 10.968
Kecamatan Sinoa
Paslon 1. Uji-Sah 4.060 suara
Paslon 2. Ilham-Kanita 4.185 suara
Suara sah 8.245
Suara tidak sah 225
Total 8.470
Dengan total suara sah 119.563 suara.sementara suara tidak sah 2.318 suara
Total keseluruhan 121.881 suara.
Saleh Ketua KPU Bantaeng," Alhamdulillah hari ini Senin proses Rekapitulasi Pilkada Bantaeng berjalan dengan lancar dan aman,mulai dari pagi hingga malam ini berjalan sesuai dengan rencana,setelah penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara tingkat Kabupaten Bantaeng, pihaknya menunggu surat dari KPU RI apakah ada permohonan sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau tidak".Ucap Ketua KPU Bantaeng.
Menurut Saleh, " Maka paling lama 5 hari setelah salinan putusan MK diterima oleh KPU RI kami melakukan penetapan paslon terpilih. Jika tidak ada, maka paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi pada BRPK kepada KPU RI, kami melakukan penetapan Pasangan Calon Terpilih".jelasnya.( * )