Jumat, 06 Desember 2024

Meilisya Korban Dugaan Kriminalisasi Kadis Pendidikan Langkat Hadiri Undangan Klarifikasi, LBH Medan: Polres Langkat Harus Hentikan Penyelidikan Terhadap Meilisya


Langkat Sumut.

Bidiknasional.co.id - Meilisya Ramadhani guru honorer SMP 1 Tanjung Pura pengungkap dugaan tindak pidana korupsi dan kecurangan dalam penyelenggaran seleksi PPPK Langkat tahun 2023 hadiri undangan Klarifikasi di Polres Langkat, Jum'at (06/12/2024).


Meilisya sebelumnya dilaporkan ke Polres Langkat oleh diduga Pengacara/Kuasa Hukum dari Kadis Pendidikan Langkat (Tersangka) a.n Togar Lubis, S.H.,M.H. atas dugaan tidak pidana pemalsuan sebagaimana berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STTLP/B/502/IX/2024/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 24 September 2024.


Diketahui pengacara tersebut juga merupakan kuasa hukum dari PJ. Bupati Langkat (Tergugat) dalam sengketa TUN Nomor: 30/G/2024/PTUN.MDN dan Upaya Banding Di PTTUN. 


Perlu diketahui terkait gugatan di PTUN telah diputus majelis hakim perkara a quo dengan amar putusan mengabulkan gugatan 103 guru honorer Langkat yaitu *membatalkan keputusan kelulusan PPPK Langkat Tahun 2023 yang di terbitkan Plt. Bupati  Syah Afandin (Ondim) dan Mengumumkan kembali kelulusan PPPK Langkat sesuai dengan hasil CAT*. 


Tidak hanya digugat di PTUN Medan, permasalahan PPPK Langkat juga di laporkan di Polda Sumut Terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi. Atas Laporan tersebut Polda Sumut telah menetapakan 5 Orang Tersangka yaitu Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BKD, Kasi Kesiswan SD Disdik dan 2 Kepala Sekolah di Kab. Langkat.


2 dari 5 Tersangka yaitu Kepala Sekolah a. n Rohayu Ningsih dan Awalluddin telah ditahan Polda Sumut pada November lalu. 


Namun, untuk 3 Tersangka lainya Kadis Pendidikan, BKD dan Kasi Kesiswaan Kab. Langkat hingga sampai saat ini tidak dilakukan penahanan. 


Laporan yang dibuat oleh diduga pengacara Kadis Pendidikan tersebut lebih kurang sepekan setelah penetapan Kadis Pendidikan Langkat, BKD dan Kasi Kesiswaan SD Disdik Langkat ditetapkan sebagai *Tersangka* oleh Polda Sumut dan atau tepatnya 2 hari sebelum putusan PTUN Medan tanggal 26 September 2024.  


Maka pelaporan terhadap Meilisya adalah *Upaya Pembungkaman dan Kriminalisasi*. Serta upaya membuat guru-guru honorer lainya takut untuk terus berjuang.


Atas adanya upaya kriminalisasi, Meilisya telah melaporkan hal tersebut *ke Komnas Perempuan, Komnas HAM, Kompolnas, LPSK dan Mabes Polri*.


Bahkan Komisaris kompolnas dan Komisaris Komnas Perempuan serta Komnas HAM secara tegas jika pelaporan terhadap tersebut *merupakan kriminalisasi terhadap Meilisya sebagai Pembela HAM* 


Dugaan kriminalisasi yang coba dilakukan Kadis pendidikan melalui pengacaranya tersebut *dapat dilihat secara terang benderang (Cetho welo-welo)*, ketika dalam laporanya menyebutkan/ menuliskan yang menjadi korban adalah *Negara Republik Indonesia*.


Parah, ketika pengambilan klarifikasi di Polres Langkat Meilisya mempertanyakan kepada penyidik pembantu, ini pelapor atas nama pribadi atau Pemda Langkat pak?. Kemudian Penyidik Pembantu mengatakan atas *nama pribadi*.


Tidak hanya itu saja ketika Meilisya mengatakan telah mengundurkan diri dan kelulusan nya dibaatalkan Plt. Bupati Syah Afandin (Ondim) kepada penyidik pembantu, spontan penyidik tersebut *jadi masalahnya apa kak kok dilaporkan?* Hal menegaskan nyatanya upaya kriminalisasi tersebut. 


Bahkan anehnya lagi dalam surat undangan klarifikasi tersebut menyebutkan pelapor  memperoleh surat pernyataan meilisya melalui link https://sscasn.pkn.go.id.


Padahal data tersebut tidak bisa dibuka jika bukan orang yang bersangkutan karena harus masuk ke akun pembuatnya dan tentunya menggunakan password pemilik akun atau pihak panitia seleksi PPPK Langkat. 


Maka, LBH Medan selaku kuasa hukum Meilisya menyatakan secara tegas jika pelaporan terhadap Meilisya adalah *Kriminalisasi terhadap Pembela HAM*. 


Oleh karena itu sudah sepatutnya secara hukum laporan terhadap Meilisya harus dihentikan penyelidikannya. Serta LBH Medan mendesak Polda Sumut untuk segera menahan dan mengadili Kadis Pendidikan, BKD dan Kasi Kesiswaan.


Upaya kriminalisasi terhadap Meilisya sesungguhnya telah bertentangan dengan UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, ICCPR dan Duham. (BdH/rls)


News Of This Week