Tebingtinggi Sumut.
Bidiknasional.co.id - Hiruk pikuk maupun uforia tim sukses maupun masyarakat pendukung atas kemenangan paslon yang didukungnya masih menggema seantero negri khususnya di Kota Tebingtinggi Provinsi Sumatera Utara.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tebingtinggi telah menyelesaikan perhitungan secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan dan puncaknya perhitungan suara tingkat kota yang diadakan di Hotel Malibau Jln. Sudirman Kota Tebingtinggi, Selasa (03/12/2024).
Sebelum puncak acara perhitungan suara paslon pilkada tersebut, pasca pilkada, Rabu 27 November 2024 yang lalu ternyata banyak temuan dugaan pelanggaran pemilu sesuai UU No. 17 Tahun 2017 Pasal 278 ayat (2), Pasal 280 ayat (1) huruf f, Pasal 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 yang dilakukan Paslon 03 Dian Saragih & Mukmin Tambunan beserta timnya.
Pelanggaran yang dilakukan Paslon 03 beserta tim diantaranya menyangkut janji manis dan pemberian politik uang untuk mempengaruhi masyarakat memberikan hak suaranya kepada paslon 03 dan itu informasinya sudah beredar viral di akun akun sosial media.
Menyikapi polemik viral dugaan pelanggaran pemilu ini yang sudah menghebohkan jagat maya yang dilakukan paslon 03 beserta tim, kesannya pihak Bawaslu Kota Tebingtinggi seperti tidak menanggapi dan mengambil sikap seperti penjaga gawang, menunggu bola datang baru beraksi walaupun jeritan emak-emak yang katanya lebih dari 1000 orang menagih uang Rp.150 ribu atas jasanya memilih Paslon 03 namun tidak terealisasi seperti janji yang mereka terima.
Demo emak-emak menuntut uang tersebut hingga menggeruduk rumah Paslon 03 Dian Saragih maupun di Center Pemenangan Paslon 03 sudah viral beredar luas di sosmed jagat maya dan kini mata dunia khususnya masyarakat Kota Tebingtinggi tertuju kepada profesionalitas kinerja Bawaslu, menantikan apa langkah kongrit menyikapi dugaan pelanggaran pemilukada ini.
Penulis : Budi Hartono / Kaperwil Sumut