Hal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 663 Tahun 2024 tentang Hasil Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2024
Dimana sebelumnya, telah dilaksanakan penilaian oleh Asesor Eksternal melalui kegiatan Penilaian Interview Evaluasi SPBE Tahun 2024 yang diikuti langsung oleh Sekretaris Daerah Bantaeng, H. Abdul Wahab, didampingi Sekretaris Dinas Kominfo SP, Poniman dan Kabid Layanan e-Government Diskominfo SP, Darmawansyah, secara virtual. Yang mana pada kesempatan itu, Sekda menyampaikan bahwa nilai indeks SPBE Kabupaten Bantaeng Tahun 2023 berada pada angka 3,04 yang termasuk dalam kategori Baik.
"Capaian peningkatan indeks SPBE ini tentunya menunjukkan langkah positif yang patut kita apresiasi, berkat arahan, petunjuk dan bimbingan dari Bapak Pj. Bupati Bantaeng, serta sinergitas bersama seluruh pihak", tuturnya.
Pemeringkatan indeks SPBE ini dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya melalui penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik pada instansi pusat dan pemerintah daerah, telah dilakukan kegiatan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Tahun 2024 dan telah ditetapkan hasil evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada 615 Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2024.( * )
Sumber Humas Pemkab Bantaeng