Hj. Elly Wahyuningtyas saat melapor ke Bid Propam Polda Jatim. 24/1/2025 (Foto : Hari). |
SIDOARJO JATIM, Bidik Nasional Media Group– Hj. Elly Wahyuningtyas, SH, M.Psi sudah tak sabar terhadap kinerja penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota (Tipidkor Satreskrim Polresta) Sidoarjo yang dianggap tidak profesional dalam menangani laporan dugaan pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran tahun 2023.
Hj. Elly bersama dengan beberapa warga melaporkan ES, mantan Kepala Desa (Kades) Sidokepung atas dugaan melakukan pungli PTSL, penggelapan dokumen serta dugaan penyalahgunaan wewenang pada 05 Januari 2024 lalu.
Hingga saat ini, ES selaku terlapor utama belum juga dipanggil atau diperiksa oleh penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo. Sedangkan terlapor dan saksi-saksi sudah pernah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
Ketidak profesionalan ini membuat Hj. Elly mendatangi Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur (Mapolda Jatim) untuk melaporkan DE, oknum penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim, Jum’at (24/01/2025).
“Kami kesini untuk melaporkan oknum penyidik Unit Tipidkor (Satreskrim, red) Polresta Sidoarjo dalam penanganan kasus dugaan pungli PTSL dan penggelapan dokumen dalam jabatan serta penyalahgunaan wewenang oleh ES mantan Kades Sidokepung. Penyidik Tipidkor Polresta Sidoarjo sangat lambat dan diduga tidak profesional, ada dugaan konflik kepentingan antara oknum penyidik dengan terlapor,” kata Elly Wahyuningtiyas usai keluar dari ruang Bidang Propam Polda Jatim.
Elly yang didampingi beberapa warga mengungkapkan bahwa penyidik Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo tidak menerapkan asas equality before the law atau persamaan didepan hukum dalam melakukan penanganan kasus ini.
Ia juga mengungkapkan bahwa hanya ES selaku mantan Kades Sidokepung yang mendapatkan perlakuan istimewa, karena penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo hingga satu tahun lebih ini sama sekali belum menjalani pemeriksaan. Sedangkan, saksi dari masyarakat, saksi pelapor maupun saksi terlapor sudah diperiksa oleh penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo.
“Hanya ES yang mendapat perlakuan istimewa, karena belum pernah diperiksa sama sekali. Ini ada apa?,” tuturnya.
Oleh sebab itu, ia bersama warga Desa Sidokepung lainnya mengadukan DE oknum penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo langsung Kapolda Jatim dengan tembusan Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) serta Kabid Propam Polda Jatim.
“Saya dan warga Sidokepung lainnya akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan. Saya berharap, Bapak Kapolda (Jatim) memberikan atensi terhadap laporan saya dan warga Sidokepung,” pungkasnya.
Perlu diketahui bahwa pada tanggal 07 Januari 2025 lalu, ES mendapatkan surat pemanggilan dari Polresta Sidoarjo dengan nomor : B/34/I/RES.3.3/2025/Satreskrim. Namun, ES tidak memenuhi pemanggilan tersebut, dan hingga kini penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo belum melakukan pemanggilan yang kedua kepada ES. (har/ndik)