Rabu, 09 April 2025

Kolaborasi Pemkot Makassar dan ATR/BPN Permudah Perizinan, Proses Bisa Selesai Hitungan Jam

 



BM Online Makassar – Pemerintah Kota Makassar menggandeng Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Makassar untuk mempercepat dan mempermudah layanan perizinan bagi masyarakat. Kolaborasi ini diyakini mampu memangkas birokrasi yang selama ini kerap menjadi keluhan publik.


Langkah strategis ini mencuat setelah pertemuan antara Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar, Muh Syukur, yang berlangsung di Kantor Wali Kota Makassar, Rabu (9/4/2025).


Munafri atau yang akrab disapa Appi menyampaikan, sinergi ini akan diwujudkan melalui penyediaan loket pelayanan ATR/BPN di Mal Pelayanan Publik (MPP) Makassar atau Gedung Makassar Government Center (MGC). Hal ini sebagai upaya menghadirkan kemudahan dalam satu pintu.


Jenis layanan yang akan tersedia di MPP meliputi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti IMB, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), hingga proses perubahan hak atas tanah seperti alih fungsi HGB/HPL menjadi Hak Milik (HM) untuk keperluan rumah tinggal, toko, maupun properti lainnya.


“Tadi kami bertemu dengan kepala kantor ATR/BPN membahas banyak hal, terutama percepatan sistem perizinan. Kita ingin semua urusan masyarakat bisa selesai dalam satu tempat, tanpa harus berpindah-pindah,” kata Appi.


Menurutnya, kehadiran BPN di MPP adalah bagian dari komitmen Pemkot Makassar untuk memberikan pelayanan publik yang cepat, efektif, dan efisien. Terutama menyangkut dokumen penting yang selama ini memakan waktu panjang dalam proses penyelesaiannya.


“Dengan adanya BPN di MPP, semua proses perizinan, termasuk PBG, bisa langsung dituntaskan di sana. Harapan kita, layanan bisa rampung bahkan dalam hitungan jam,” tegas Appi yang juga Ketua DPD II Golkar Makassar.


Ia menyoroti bahwa selama ini lambannya proses pengurusan PBG menjadi keluhan utama masyarakat. Untuk itu, Pemkot ingin menyatukan persepsi dan menyederhanakan prosedur agar pelayanan lebih optimal.


"Kita ingin potong jalur birokrasi yang tidak perlu. Masyarakat butuh kecepatan, bukan kerumitan. Maka dari itu, kita harus bersinergi menyusun sistem yang berpihak kepada masyarakat," lanjutnya.


Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar, Muh Syukur, menegaskan kesiapan pihaknya untuk mendukung penuh inisiatif Pemkot Makassar. Menurutnya, pelayanan pertanahan memang sudah menjadi kebutuhan mendesak di tengah masyarakat yang dinamis.


"Kolaborasi ini kami sambut dengan baik. BPN siap membuka layanan di MPP, bahkan jika dibutuhkan kami siapkan loket khusus atau tambah personel untuk percepatan proses,” ujar Muh Syukur.


Ia juga mengingatkan bahwa sistem perizinan telah banyak disesuaikan dengan regulasi terbaru, termasuk transformasi dari IMB ke PBG sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 dan PP No. 16 Tahun 2021.


“Kami juga sudah punya aplikasi digital untuk mempermudah pengurusan izin. Jadi masyarakat tak perlu lagi antre lama. Semua bisa diselesaikan cepat, bahkan tanpa harus datang ke kantor,” tandasnya.


Dengan terobosan ini, Pemkot Makassar bersama ATR/BPN berharap bisa mendorong percepatan pembangunan kota, mendukung investasi, dan meningkatkan kualitas layanan publik berbasis digital serta humanis.


Red*


News Of This Week