Kasat Resnarkoba Polres Bantaeng, IPTU Chaidir, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Investigasi I Opsnal Satresnarkoba Polres Bantaeng yang dipimpin oleh Ipda Awaluddin Latif langsung melakukan penyelidikan intensif.
"Tim kami menemukan tiga terduga pelaku beserta barang bukti di wilayah Morowa, Desa Bonto Matene, Kecamatan Sinoa, Kabupaten Bantaeng pada Kamis, 3 September 2026, sekitar pukul 04.30 WITA," ujar Chaidir saat dikonfirmasi, Sabtu (5/9/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan tiga tersangka dengan inisial DM (47) warga Parampangi, Desa Bonto Maccini; IR (30) warga Jalan Ki Hajar Dewantoro, Bissappu; dan SA (41) warga Kelurahan Onto.
Selain ketiga tersangka, tim juga menyita sejumlah barang bukti usai melakukan penggeledahan badan dan lokasi. Barang bukti yang diamankan meliputi:
1 sachet besar kristal bening diduga sabu (berat 6,39 gram);
1 sachet sedang kristal bening diduga sabu (berat 3,00 gram);
1 sachet sedang bening diduga sabu (berat 3,24 gram);
1 buah bong alat hisap sabu;
1 bungkus isi sachet kosong belum terpakai;
1 sachet kosong ukuran kecil bekas sabu;
1 buah korek api;
2 buah pirex kaca;
1 buah timbangan digital;
3 unit handphone masing-masing merk Oppo (hitam), Vivo (biru muda), dan Realme (biru muda).
Total berat sabu yang disita mencapai 12,63 gram. Saat ini, para tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bantaeng untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Subsidiar, serta Pasal 609 ayat (1) huruf "a" Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Bantaeng mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, serta aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitarnya.










