![]() |
| Aktifitas Galian C Ilegal di wilayah dusun Kajang desa Sukosari kecamatan Kasembon |
KABUPATEN MALANG - JATIM, BIDIK NASIONAL MEDIA GROUP || Tambang Galian C Ilegal di Dusun Kajang Desa Sukosari Kecamatan Kasembon sedang ramai - ramainya dieksplorasi.
Tampak puluhan truck keluar masuk lokasi pertambangan melalui jalan sawah menuju titik penambangan yang berada di sekitaran sempadan sungai yang merupakan Wilayah Balai Besar Sungai (WBBS) Kali Konto.
Awak media bidiknasional.co.id saat mengunjungi lokasi tampak puluhan truck keluar masuk bergantian melewati jalan sawah menuju sempadan sungai dan turut serta dalam kegiatan pertambangan ilegal tersebut. Rabu, 06/05/2025.
Terpantau dumptruck Nopol AG 8551 UH sedang memasuki area penambangan untuk muat material uruk ke lokasi yang menurut informasi warga sekitar dikelola oleh Pak Kasun atau yang akrab dipanggil Mbah Wo Kajang Hariyono.
![]() |
| Dumptruck menuju lokasi tambang Galian C untuk muat |
Di wilayah pertambangan tersebut terpantau tidak ada satu pun papan informasi terkait perijinan tambang, sehingga patut diduga bahwa tambang tersebut tidak berijin atau ilegal.
Kepala Desa Sukosari kecamatan Kasembon dikonfirmasi awak media di Kantor Desa/Kelurahan Sukosari sedang persiapan berangkat ke Kota Batu untuk rapat dengan DPRD, hal tersebut dikonfirmasi oleh Sekretaris Desa kepada awakmedia saat kunjungan ke kantor desa.
Kariyaji Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) Cabang Kediri menyayangkan adanya aktifitas tambang Galian C tersebut yang patut diduga sebagai aktifitas ilegal, tidak berijin dan melanggar hukum serta merusak lingkungan.
"Tanah uruk yang berdiri di sekitar sungai tersebut adalah benteng antara luapan air sungai dan persawahan warga. Apa jadinya jika tanah uruk tersebut rata dengan sungai dan banjir bandang akan menggerus persawahan serta menerjang sedimen fondasi penyangga desa, dampak kedepan nya adalah banjir bandang/robb, gagal panen, dan longsor, tinggal tunggu waktu saja", ungkap Kariyaji.
Kariyaji juga menambahkan bahwa seharusnya aparat penegak hukum (APH) tidak tutup mata atas adanya pelanggaran hukum di wilayahnya. Pertambangan harus memiliki izin secara legal formal harus terpenuhi semuanya, baik Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), Ijin Pertambangan Rakyat (IPR), Rekomendasi Teknis, bahkan Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) serta Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(Hrb)












