BN Online Bantaeng, – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bantaeng kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian. Seorang residivis berinisial MA (45) ditangkap di Jalan Sungai Calendu, Kelurahan Mallilingi, Kecamatan Bantaeng, pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 14.30 WITA.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Dantim Resmob, Aipda Sabil, menyusul hasil penyelidikan intensif atas laporan polisi dengan nomor LP/159/VII/SPKT/Polres Bantaeng/Polda Sulawesi Selatan yang tertanggal 17 Juli 2026.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Gunawang Amin, S.H., M.Si., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku terbukti terlibat dalam dua aksi pencurian berbeda di wilayah Kabupaten Bantaeng.
Modus Operandi dan Kronologi
Aksi pertama terjadi pada 7 April 2026 sekitar pukul 14.00 WITA di Jalan Panaikang, Kelurahan Bonto Manai, Kecamatan Bissappu. Saat itu, korban bernama Fitriani (26), seorang mahasiswa asal Beloparang, kehilangan satu unit telepon genggam merek Infinix. Ponsel tersebut raib setelah ditinggalkan di dasbor sepeda motor saat korban berkunjung ke rumah kerabatnya. Dalam kurun waktu 10 menit, barang tersebut telah hilang dicuri pelaku.
Sementara itu, aksi kedua dilakukan pada 14 Juli 2026 sekitar pukul 15.03 WITA di Kampung Tanetea, Desa Nipa-nipa, Kecamatan Pajukukang. Korban, Hj. Indra Binti H. Umar Djaya Tompo (49), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), melaporkan kehilangan empat dos minuman bersoda merek Sprite.
"Polisi mendapatkan keterangan bahwa pelaku awalnya berpura-pura membeli rokok sebelum akhirnya mengambil empat dos minuman dari kios di sekitar lokasi," jelas sumber kepolisian.
Pengakuan Pelaku dan Barang Bukti
Berbekal pemeriksaan saksi dan informasi lapangan, Tim Resmob berhasil melacak keberadaan MA dan mengamankannya tanpa perlawanan. Dalam interogasi di Mapolres Bantaeng, MA mengakui seluruh perbuatannya.
MA mengaku mencuri handphone Infinix milik Fitriani untuk digunakan secara pribadi. Terkait pencurian minuman bersoda, ia mengakui menjual empat dos Sprite tersebut kepada seorang perempuan berinisial SH di lokasi kejadian seharga Rp350.000.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Infinix dan empat dos minuman bersoda merek Sprite.
Pelaku Merupakan Residivis
Usut punya usut, MA diketahui merupakan residivis kasus pencurian. Rekaman jejak kriminal menunjukkan bahwa ia sebelumnya pernah terlibat dalam sejumlah kasus pencurian di toko-toko dan tempat penjualan bahan bangunan di wilayah Kabupaten Bantaeng.
Saat ini, MA telah diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Bantaeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.










