Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng, H. Budi Santoso, didampingi oleh Wakil Ketua I, Hj. Kasmawati, dan Wakil Ketua II, Hj. Jumrah. Acara ini dihadiri secara langsung oleh Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin, serta sejumlah pejabat penting lainnya, termasuk Penjabat Sekretaris Daerah H. Muhammad Tafsir, Kapolsek Bantaeng IPTU Syamsul Alam, perwakilan Kejaksaan Negeri Bantaeng Sepriyadi, Pasi Intel Kodim 1410/Bantaeng Kapten Inf. Mustari, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan seluruh camat se-Kabupaten Bantaeng.
Dalam sambutannya, Bupati Bantaeng M. Fathul Fauzy Nurdin menjelaskan bahwa penyusunan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027. Dokumen ini telah diselaraskan dengan arah kebijakan pembangunan daerah serta target kinerja makro yang ingin dicapai.
"Dokumen Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 merupakan pedoman awal dalam penyusunan APBD yang diarahkan untuk mewujudkan pembangunan yang lebih terarah, efektif, dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bantaeng," ujar Bupati Fathul.
Lebih lanjut, Bupati memaparkan proyeksi kebijakan pendapatan daerah tahun 2027 yang disusun dengan mempertimbangkan realisasi pendapatan tahun sebelumnya serta capaian tahun berjalan. Pemerintah Kabupaten Bantaeng berkomitmen untuk terus melakukan langkah-langkah strategis guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan.
Sementara itu, untuk sisi belanja daerah, Pemkab Bantaeng tetap konsisten menerapkan pendekatan performance based budgeting atau anggaran berbasis kinerja. Hal ini bertujuan memastikan setiap program dan kegiatan yang dianggarkan benar-benar berorientasi pada hasil nyata, manfaat bagi masyarakat, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Terkait kebijakan pembiayaan, Bupati menekankan pentingnya menjaga keseimbangan fiskal melalui pengelolaan penerimaan dan pengeluaran pembiayaan secara cermat. Langkah ini diambil untuk menutup potensi defisit anggaran maupun memanfaatkan surplus anggaran secara optimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menutup sambutannya, Bupati Fathul berharap proses pembahasan Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 dapat berjalan secara konstruktif. Ia mengajak seluruh elemen untuk membangun sinergi kuat antara Pemerintah Kabupaten Bantaeng dan DPRD agar menghasilkan dokumen perencanaan anggaran yang berkualitas, tepat sasaran, dan mampu mendukung percepatan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Bantaeng.










