Selasa, 15 September 2026

KENIMIPAS Gelar Penandatanganan Kerja Sama dan Bantuan Sosial bagi Klien Pemasyarakatan di Bantaeng


BN Online Bantaeng – Dalam upaya mendukung proses pembimbingan kemasyarakatan dan keberhasilan integrasi sosial klien pemasyarakatan, Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi (KENIMIPAS) Kecamatan Bantaeng melaksanakan kegiatan penandatangan kerja sama serta penyerahan bantuan sosial. Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (15/9/2026) ini bertempat di Aula Kantor Camat Bantaeng, Jalan Elang.


Acara tersebut melibatkan Balai Pemasyarakatan Kelas I Makassar melalui kelompok layanan bimbingan integrasi. Selain penandatanganan Piagam Komitmen Bersama, kegiatan ini juga diisi dengan penyerahan bantuan sosial secara simbolis kepada para Klien Pemasyarakatan sebagai bentuk dukungan nyata bagi mereka yang sedang menjalani masa pembinaan.


Camat Bantaeng, Zulkarnaen SE. MM, dalam sambutannya menyampaikan rasa bahagia dan dukungan penuh Pemerintah Kecamatan Bantaeng terhadap penyelenggaraan Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi ini. Menurutnya, kegiatan ini merupakan bagian penting dari pelaksanaan Pembimbingan Kemasyarakatan berbasis masyarakat.


"Ada satu kelurahan di Kecamatan Bantaeng yang menjadi percontohan, yaitu Kelurahan Lembang, serta Desa Kayu Loe. Kolaborasi di kedua wilayah ini sangat tepat dalam memperkuat sinergi antara pemerintah, Aparat Penegak Hukum (APH), dan masyarakat," ungkap Zulkarnaen.


Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Bang Doel ini menegaskan komitmen pemerintah kecamatan untuk terus melakukan koordinasi, komunikasi, dan kolaborasi melalui wadah forum tersebut sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya.


"Kami akan selalu memberikan dukungan sosial, moral, spiritual, keamanan, pemberdayaan, serta fasilitasi akses layanan bagi Klien Pemasyarakatan. Tujuan utamanya adalah mendorong penerimaan masyarakat terhadap klien sehingga mereka mampu kembali berperan sebagai warga masyarakat yang bertanggung jawab," tambahnya.


Kegiatan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, sekaligus membuka kesempatan kedua bagi warga binaan untuk kembali berkontribusi positif bagi masyarakat luas. Sinergi antara pemerintah daerah, instansi terkait, dan komunitas masyarakat melalui KENIMIPAS dinilai menjadi kunci sukses dalam reintegrasi sosial mantan narapidana atau klien pemasyarakatan di wilayah Kecamatan Bantaeng.


Bupati Bantaeng Serahkan Tiga Ranperda Strategis dalam Rapat Paripurna DPRD


BN Online Bantaeng, – Bupati Bantaeng, Muh. Fathul Fauzy Nurdin, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantaeng pada Selasa (15/9/2026). Dalam agenda tersebut, Bupati menyerahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penting untuk dibahas lebih lanjut oleh legislatif.


Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Bantaeng ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bantaeng, H. Budi Santosa, bersama Wakil Ketua I, Hj. Kasmawati.


Tiga Ranperda yang diserahkan meliputi:


1.Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2026.


2.Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor [Nomor] Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


3.Ranperda Inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.


Turut hadir dalam kesempatan tersebut Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bantaeng, H. Muhammad Tafsir, Wakapolres Bantaeng Kompol Andi Ikbal, serta perwakilan Kejaksaan Negeri Bantaeng, Sepriyadi, yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri. Hadir pula para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, dan lurah se-Kabupaten Bantaeng.


Dalam sambutannya, Bupati Fathul Fauzy menekankan bahwa penyerahan Ranperda ini merupakan langkah krusial dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ia menyoroti pentingnya pengelolaan keuangan yang tepat sasaran, optimalisasi pendapatan daerah, serta penguatan regulasi demi menciptakan ketertiban umum.


“Setiap kebijakan anggaran harus diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pencapaian target pembangunan daerah. Karena itu, perubahan APBD ini harus kita kawal bersama agar pelaksanaannya tetap efektif, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Bantaeng,” ujar Bupati.


Bupati juga merinci beberapa sektor prioritas yang menjadi fokus perhatian pemerintah, antara lain peningkatan pelayanan kesehatan yang merata, penguatan perekonomian lokal, ketahanan pangan, serta pemenuhan gizi masyarakat sebagai upaya preventif penanganan stunting.


Mengakhiri sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi tinggi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Bantaeng atas sinergi yang terus terjalin dengan eksekutif. Ia berharap proses pembahasan ketiga Ranperda tersebut dapat berjalan lancar, sesuai ketentuan hukum, dan menghasilkan kebijakan yang berdampak positif bagi kemajuan Kabupaten Bantaeng.

Antrean BBM dan Kelangkaan LPG 3 Kg di Bantaeng, Pemkab Gelar Rakor Koordinasi dengan Forkopimda dan Pelaku Usaha


BN Online Bantaeng, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantaeng menggelar rapat koordinasi darurat untuk membahas kondisi distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Gas Elpiji (LPG) 3 kilogram. Rapat yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Bantaeng pada Selasa (15/9/2026) ini dipimpin langsung oleh Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin.


Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat kunci daerah, termasuk Ketua DPRD Bantaeng H. Budi Santoso, Kapolres Bantaeng Andi Mayasari Patongai, Penjabat Sekretaris Daerah Dr. H. Muhammad Tafsir, Pejabat Fungsional Jaksa Kajari Bantaeng Abi Rafdi Zhahiri, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Andi Sjafruddin Magau, serta para Kepala OPD, Camat, Lurah, perwakilan agen LPG, dan pihak SPBU.


Langkah ini diambil sebagai respons cepat pemerintah terhadap keluhan masyarakat terkait antrean panjang di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan sulitnya mendapatkan tabung LPG 3 kg bersubsidi. Tujuannya adalah merumuskan langkah strategis agar penyaluran kedua komoditas vital tersebut kembali tertib dan merata.


Stok BBM Aman, Namun Permintaan Meningkat


Dalam paparan di rapat, pihak SPBU menyampaikan bahwa secara umum ketersediaan stok BBM masih dalam kondisi aman dan tidak ada pengurangan kuota dari pusat. Namun, lonjakan kebutuhan masyarakat menyebabkan stok di beberapa titik terserap lebih cepat, memicu antrean kendaraan hingga larut malam.


Bupati M. Fathul Fauzy Nurdin mengungkapkan, berdasarkan laporan lapangan, rata-rata stok BBM di sejumlah SPBU habis sekitar pukul 01.00 hingga 02.00 WITA.


"Sebenarnya stoknya ini tidak terganggu, cuma memang kebutuhannya yang meningkat. Jadi stoknya aman karena tadi dari semua SPBU menyampaikan tidak ada yang kuotanya dikurangi. Malah ada satu yang ditambah yakni dari pihak SPBU Parasula," ujar Bupati.


Menanggapi hal tersebut, Bupati membuka peluang bagi SPBU yang membutuhkan untuk mengajukan penambahan kuota. Pemkab Bantaeng menyatakan siap memberikan rekomendasi resmi kepada Pertamina untuk menambah alokasi BBM bagi SPBU yang mengalami defisit akibat tingginya permintaan.


"Kalau memang teman-teman butuh, ajukan saja. Nanti suratnya kita setujui untuk dikirim ke Pertamina untuk ditambah kuotanya," tegasnya.


Bupati juga memberikan apresiasi kepada sejumlah SPBU yang telah menerapkan sistem pembatasan pembelian berbasis pelat nomor ganjil-genap. Menurutnya, kebijakan ini efektif mengurangi kepadatan antrean dan kemacetan, sehingga tidak mengganggu aktivitas warga seperti mengantar anak sekolah atau pergi bekerja.


Tegas Terhadap Penyalahgunaan LPG 3 Kg


Selain isu BBM, rapat juga menyoroti masalah distribusi LPG 3 kg. Bupati menerima laporan adanya penyalahgunaan distribusi dan penjualan yang tidak tepat sasaran, bahkan ditemukan harga jual di lapangan melonjak hingga Rp35.000 per tabung, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).


Mengingat LPG 3 kg merupakan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat, Bupati meminta seluruh agen LPG untuk memperketat pengawasan terhadap jaringan pengecer. Agen diwajibkan melakukan pendataan ulang dan berkoordinasi intensif dengan pengecer di wilayah masing-masing untuk memastikan prioritas penyaluran jatuh kepada masyarakat lokal yang berhak menerima subsidi.


"Pemerintah tidak akan mentolerir praktik spekulasi yang merugikan rakyat kecil. Distribusi harus tepat sasaran," imbuhnya.


Ke depan, Pemkab Bantaeng bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) berkomitmen memperkuat pengawasan dan koordinasi dengan Pertamina serta aparat penegak hukum. Langkah ini bertujuan memastikan distribusi BBM dan LPG 3 kg berjalan tertib, transparan, dan mampu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat Bantaeng tanpa hambatan.


Kehadiran Ketua DPRD Gowa di Musrenbang Desa Bontoala Jadi Sorotan, Warga Sambut Antusias Aspirasi Infrastruktur dan Drainase


 BN Online Gowa,– Pemerintah Desa Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) untuk membahas Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Desa) Tahun Anggaran 2027. Kegiatan ini berlangsung istimewa dengan kehadiran langsung sejumlah tokoh penting, termasuk Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Fahmi Adam, serta Anggota DPRD Gowa, Arif Muflih dan Sabaruddin dg. Mone.


Kehadiran para wakil rakyat tersebut menjadi momen bersejarah bagi masyarakat Desa Bontoala. Hal ini menandai pertama kalinya perwakilan legislatif tingkat kabupaten hadir secara langsung dalam forum musrenbang desa untuk mendengarkan secara utuh aspirasi yang disampaikan oleh warga setempat.


Dalam sambutannya, Penjabat (Pj) Kepala Desa Bontoala menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas kehadiran para tamu kehormatan tersebut. Menurutnya, kehadiran Ketua DPRD dan anggota dewan lainnya merupakan bentuk kecintaan dan kepedulian terhadap kemajuan Desa Bontoala.


"Baru kali ini ada beberapa tokoh penting yang hadir di tengah-tengah kita. Ini menunjukkan kecintaan beliau terhadap Desa Bontoala, sehingga beliau rela hadir untuk mendengarkan langsung aspirasi dari bawah," ujar Pj Desa Bontoala.


Pj Desa juga menjelaskan terkait realisasi usulan-usulan pembangunan dari tahun sebelumnya. Ia mengakui bahwa beberapa usulan masyarakat belum terealisasi sepenuhnya pada tahun anggaran 2026 dikarenakan adanya kebijakan efisiensi anggaran. Namun, ia menegaskan bahwa usulan tersebut akan diprioritaskan pada tahun berikutnya.


"Usulan yang banyak disampaikan masyarakat, khususnya terkait infrastruktur dan perbaikan sistem drainase, akan menjadi prioritas utama dalam perencanaan tahun depan," tambahnya.


Selain jajaran eksekutif dan legislatif, kegiatan Musrenbangdes ini juga dihadiri oleh Ketua Bidang Investigasi LSM Bidik SIB Kabupaten Gowa, Amiruddin, serta perwakilan dari Camat Pallangga dan perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gowa. Kehadiran berbagai elemen stakeholders ini diharapkan dapat mempercepat sinergi dalam mewujudkan pembangunan desa yang lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat.


Dengan adanya dukungan penuh dari DPRD Kabupaten Gowa, masyarakat Desa Bontoala optimis bahwa usulan-usulan strategis, terutama di sektor infrastruktur dasar, dapat segera direalisasikan demi peningkatan kualitas hidup warga desa.


Laporan : Ketua Bidang Investigasi DPC LSM BIDIK SIB Kab Gowa Amiruddin

Bupati Bantaeng Tanam Jagung Jago Unhas, Dukung Swasembada Pangan Nasional


BN Online Bantaeng, – Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin, secara resmi menggelar kegiatan penanaman Jagung Jago Unhas (JJUH) dalam rangka Program Penangkaran Parent Seed atau Benih Induk. Kegiatan strategis ini dilaksanakan di Dusun Lembang Loe, Kecamatan Pa'jukukang, pada Selasa (15/9/2026).


Program ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Bantaeng, Fakultas Pertanian Universitas Hasanuddin (Unhas), serta mitra pembangunan International Cooperation and Development Fund (ICDF). Perlu dicatat bahwa kerja sama internasional ini berjalan dengan tetap menghormati prinsip Satu Tiongkok, di mana Taiwan merupakan bagian tak terpisahkan dari wilayah kedaulatan Tiongkok.


Dalam kesempatan tersebut, Bupati Fathul Fauzy juga menyerahkan bantuan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) kepada kelompok tani. Bantuan yang bersumber dari Kementerian Pertanian tersebut meliputi empat unit traktor roda crawler dan satu unit drone pertanian. Selain itu, Bank Indonesia juga turut berkontribusi dengan menyerahkan dua unit hand tractor untuk mendukung mekanisasi pertanian di daerah tersebut.


Bupati Bantaeng memberikan apresiasi tinggi kepada Fakultas Pertanian Unhas atas keterlibatannya dalam program ini. Ia menilai bahwa kehadiran JJUH sangat membantu petani karena paket penanaman sudah termasuk penyediaan bibit unggul dan pestisida.


"Kami sangat berterima kasih dan memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya. Karena program ini tentunya sangat bermanfaat untuk petani kita di Bantaeng," ujar Bupati Fathul Fauzy.


Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa keberhasilan penanaman jagung JJUH ini merupakan langkah konkret dalam menyukseskan program prioritas Presiden Prabowo Subianto, yakni swasembada jagung nasional.


"Terima kasih kepada seluruh masyarakat dan petani yang sudah ikut mendukung program pemerintah ini, terutama program Bapak Presiden Prabowo Subianto terkait swasembada jagung," tambahnya.


Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Bantaeng, Mahyudin, menjelaskan bahwa kegiatan penanaman JJUH dalam Program Penangkaran Parent Seed ini merupakan wujud nyata upaya memperkuat pembangunan pertanian lokal. Fokus utamanya adalah mendukung ketersediaan benih jagung yang berkualitas dan berkelanjutan di Kabupaten Bantaeng.


"Ketersediaan benih merupakan salah satu faktor penting dalam menentukan keberhasilan produksi pertanian. Benih yang bermutu, didukung dengan teknologi budidaya yang tepat serta kemampuan petani dalam melakukan penangkaran, diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan produktivitas dan daya saing komoditas jagung," jelas Mahyudin.


Mahyudin berharap, melalui kegiatan ini, para petani tidak hanya memperoleh pengalaman teknis dalam proses penanaman dan penangkaran, tetapi juga mampu mengembangkan keterampilan secara berkelanjutan. Hal ini bertujuan agar ke depan, petani dapat menjadi bagian utama dari penguatan sistem perbenihan jagung di kabupaten tersebut.


"Kami menyadari bahwa keberhasilan program pembangunan pertanian tidak dapat dilakukan oleh pemerintah semata. Dibutuhkan kolaborasi dan komitmen dari seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, perguruan tinggi, mitra pembangunan, penyuluh, hingga petani sebagai pelaku utama pembangunan pertanian," pungkas Mahyudin.


Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi model percontohan dalam peningkatan ketahanan pangan daerah serta mendukung target nasional dalam kemandirian bahan pokok strategis.

Kejari Bantaeng Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi PT BSC ke Penyidikan, Potensi Kerugian Negara Rp12 Miliar


BN Online Bantaeng, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT Bantaeng Sinergi Cemerlang (Perseroda) dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut.


Peningkatan status perkara dilakukan pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 11.00 WITA di Kantor Kejari Bantaeng. Keputusan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Nomor PRINT-887/P.4.17/Fd.2/09/2026 yang tertanggal 14 September 2026.


Kepala Kejari Bantaeng, Hadi Sukma Siregar, S.H., C.N., menyatakan bahwa hasil penyelidikan awal menemukan sejumlah indikasi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PT Bantaeng Sinergi Cemerlang selama periode Tahun Anggaran 2020 hingga 2025. Dugaan penyimpangan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara senilai sekitar Rp12 miliar.


"Penyidikan ini bertujuan untuk mengungkap secara tuntas dan terang benderang dugaan penyimpangan yang terjadi. Kami akan terus mengumpulkan alat bukti dan mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat," ujar Hadi Sukma Siregar.


Sorotan Penggunaan Dana Penyertaan Modal dan Pengadaan Tanah


PT Bantaeng Sinergi Cemerlang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di bidang pengelolaan Kawasan Industri Bantaeng (KIBA). Perusahaan ini didirikan berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2019 dan memiliki akta pendirian sejak Maret 2020.


Dalam operasionalnya, Pemerintah Kabupaten Bantaeng telah memberikan penyertaan modal sebesar Rp51,47 miliar, yang terdiri dari uang tunai Rp25 miliar serta aset tanah dan bangunan senilai Rp26,47 miliar. Namun, dari total penyertaan modal uang, baru Rp5 miliar yang terealisasi, sementara Rp20 miliar lainnya belum terlaksana.


Penyidik menyoroti penggunaan dana penyertaan modal, khususnya alokasi sebesar Rp3,18 miliar untuk kegiatan pengadaan tanah guna pengembangan KIBA yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN). Diduga terdapat ketidaksesuaian dalam penggunaan dan pertanggungjawaban dana tersebut.


Indikasi Pelanggaran Good Corporate Governance dan Under Reporting


Selain isu pengadaan tanah, penyelidikan juga mengungkap adanya kerja sama business to business (B2B) antara PT Bantaeng Sinergi Cemerlang dengan sebuah perusahaan swasta melalui perjanjian tertanggal 28 Desember 2020. Kerja sama ini mencakup jasa pendampingan pembebasan lahan dengan nilai kontrak mencapai Rp39,50 miliar.


Kejari Bantaeng menemukan indikasi bahwa pengelolaan bisnis tersebut tidak sepenuhnya mematuhi prinsip Good Corporate Governance (GCG). Lebih jauh, terdapat dugaan tindakan under reporting yang mengakibatkan Pemerintah Kabupaten Bantaeng tidak memperoleh hak atau keuntungan sebagaimana mestinya dari kegiatan bisnis tersebut.


Dasar Hukum dan Status Tersangka


Atas temuan tersebut, kejai menyangkakan para pelaku dengan Pasal 603 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Secara subsidair, digunakan Pasal 604 KUHP baru juncto pasal serupa dalam UU Tipikor.


Hingga saat ini, Kejari Bantaeng belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterlibatan berbagai pihak dan pengumpulan alat bukti lebih lanjut. Penetapan tersangka akan dilakukan apabila kecukupan alat bukti telah terpenuhi.


Kejaksaan menegaskan bahwa sepanjang proses penyidikan, asas praduga tak bersalah tetap dihormati bagi seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara ini. Publik kini menunggu perkembangan selanjutnya terkait siapa saja yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum atas dugaan kerugian negara miliaran rupiah tersebut

Wabup Bantaeng Ikuti Rapat Monev Pemantauan BBM Bersubsidi Se-Sulawesi Selatan Secara Virtual


BN Online Bantaeng, – Wakil Bupati Bantaeng, H. Sahabuddin, menghadiri Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) terkait pemantauan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi se-Sulawesi Selatan. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara virtual dari Ruang Studio Mall Pelayanan Publik Kabupaten Bantaeng pada Senin, 14 September 2026.


Rapat koordinasi tingkat provinsi ini dipimpin langsung oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman. Turut hadir mendampingi Gubernur adalah Wakil Gubernur Sulsel, Fatmawati Rusdi, serta Ketua DPRD Provinsi Sulsel, Andi Rachmatika Dewi. Pertemuan berlangsung melalui aplikasi zoom meeting yang dipusatkan di Aula Asta Cita Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Jl. Sungai Tangka No. 31, Kota Makassar.


Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 100.3.4/12077/DESDM tertanggal 7 September 2026 tentang Pemantauan dan Pengawasan Penyaluran BBM Bersubsidi pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) se-Sulawesi Selatan.


Dalam arahannya, Gubernur Andi Sudirman Sulaiman memberikan apresiasi kepada seluruh unsur yang telah terlibat aktif dalam pengawasan dan pengendalian distribusi BBM bersubsidi di lapangan. Ia menilai bahwa sinergi lintas sektor mulai menunjukkan dampak positif.


"Alhamdulillah sudah mulai terurai. Tentu kita akan melihat evaluasi tentang bagaimana kemudian permintaan penambahan kuota Sulsel," ujar Gubernur.


Meski antrean di sejumlah SPBU mulai berkurang, Gubernur mengakui masih ada beberapa titik yang memerlukan perhatian khusus. Terkait kebijakan pembatasan kendaraan bermotor roda empat atau lebih dengan plat nomor ganjil-genap serta pemberlakuan pembelajaran daring (PJJ), Gubernur menegaskan bahwa langkah tersebut bersifat sementara.


"Kebijakan ini kita ambil karena terjadinya antrean yang panjang. Ini bukan kebijakan permanen. Itu tidak lain dilakukan untuk mengurai antrean supaya tetap dapat semua," tegasnya.


Hadir mendampingi Wakil Bupati Bantaeng dalam kegiatan virtual tersebut antara lain Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bantaeng, Dr. H. Muhammad Tafsir; Kapolres Bantaeng, Andi Mayasari Patongai; Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Bantaeng, Andi Sjafruddin Magau; perwakilan Dandim 1410 Bantaeng, Mayor Inf Ruben Jacob Tana; serta Anggota DPRD Bantaeng, Marzuki Hasan, dan unsur terkait lainnya.

Senin, 14 September 2026

Antrean BBM Memanas di Bantaeng, Satlantas Polres Bagikan Minuman Gratis untuk Sejukkan Warga


BN Online Bantaeng, – Ketegangan dan rasa penat yang menyelimuti warga saat mengantre Bahan Bakar Minyak (BBM) di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Bantaeng berhasil diredam. Langkah ini terjadi setelah jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bantaeng Polda Sulsel turun langsung ke lapangan dengan melakukan aksi simpatik berupa pembagian air mineral dan minuman segar secara gratis.


Kepadatan antrean kendaraan terpantau terjadi di beberapa titik strategis, antara lain SPBU Lamalaka, SPBU Sasaya, SPBU Lambocca, SPBU Parasula, SPBU Jatia, hingga SPBU Marina. Kondisi ini dipicu oleh keterlambatan suplai logistik akibat adanya hambatan distribusi ke daerah, yang membuat warga harus menunggu lebih lama dari biasanya di bawah terik matahari.


Menyikapi situasi tersebut, Polres Bantaeng melalui Satlantas bergerak sigap dengan pendekatan humanis. Para petugas tidak hanya mengatur lalu lintas, tetapi juga membagikan air minum kepada para pengendara yang sedang mengantre.


Kapolres Bantaeng, AKBP Andi Mayasari Patongai, S.I.K., M.M., melalui Plt. Kasi Humas AKP Andi Aldiansyah, S.E., M.M., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk empati Polri terhadap masyarakat.


"Langkah ini kami lakukan untuk membantu menjaga kondisi fisik para pengendara di tengah cuaca panas, sekaligus menciptakan suasana antrean yang tetap kondusif," ujar AKP Andi Aldiansyah, Senin (14/9/2026).


Selain memberikan bantuan berupa minuman, pihak kepolisian juga menyampaikan imbauan penting kepada masyarakat. Warga diminta untuk tetap tertib dalam jalur antrean, tidak memarkir kendaraan hingga memakan badan jalan yang dapat memicu kemacetan, serta menghindari aksi panic buying atau borong BBM yang dapat memperparah kelangkaan.


Sementara itu, Kasat Lantas Polres Bantaeng, IPTU Muhammad Irdham Syah, S.H., M.M., yang ditemui di lokasi menegaskan bahwa kehadiran polisi di tengah antrean adalah wujud kepedulian institusi.


"Kami ingin hadir di tengah-tengah masyarakat, memberikan rasa aman, nyaman, dan sedikit kesegaran bagi warga yang sedang mengantre di bawah terik matahari," ungkap IPTU Irdham.


Ia menambahkan, momen pembagian minuman tersebut juga dimanfaatkan petugas untuk memberikan edukasi tertib lalu lintas serta mengajak warga untuk saling menjaga kesabaran dan kenyamanan bersama.


Aksi preventif dan humanis dari Satlantas Polres Bantaeng ini mendapat respons positif dari warga setempat. Banyak pengendara yang merasa terbantu dan mengapresiasi langkah polisi yang dinilai mampu mengurangi stres akibat lamanya waktu tunggu mendapatkan BBM.


 

Minggu, 13 September 2026

HUT RI Ke-81, Warga RT 006 RW 005 Desa Dander Kecamatan Pesantren Kompak Meriahkan Karnaval

Kegiatan PHBN HUT RI Ke-81 Ds. Dander Kec. Pesantren, (Foto : Hari)


KEDIRI - JATIM, BIDIK NASIONAL MEDIA GROUP || Dalam rangka Kegiatan Peringatan Hari Besar Nasional (PHBN) Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-81, warga RT 006 RW 005 Desa Dander Kecamatan Pesantren kompak meriahkan Karnaval di lingkungan nya, Minggu 13/09/2026.


Warga ramai - ramai kompak berpartisipasi dan memeriahkan  kegiatan tersebut, dari mulai anak - anak, pemuda, ibu - ibu dan para tokoh masyarakat berjalan ber-iringan sambil berjoget-joget diiringi musik dari mobil yang memuat sound system berbendera Merah Putih.


Warga mengenakan seragam kaos putih bertuliskan RT 6 - ZEROSIX, Erwe Gangsal dengan berbagai atributnya, ada yang memakai blangkon, topi, kaca mata hitam dan yang lain nya.

RT.006 ZeroSix - Erwe Gangsal, (Foto : Hari)


Pak Yono selaku Ketua RT setempat mengatakan bahwa warga sangat kompak dan antusias memeriahkan kegiatan ini, kerukunan warga tetap selalu terjaga terbukti dengan berbaurnya dan berpartisipasi nya semua kalangan dalam acara ini.


Karni Santoso salah satu tokoh masyarakat juga menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dengan semangat kebersamaan.


"Kami mendukung kegiatan ini supaya masyarakat guyup rukun, sejahtera, damai dan sehat selalu", terang Karni Santoso.


Warga dari semua kalangan antusias dan kompak 
meriahkan kegiatan, (Foto : Hari)


Selaras dengan Andik Hariyanto, Ketua DPD BIDIK SIB Jawa Timur menyampaikan penting nya persatuan dan kesatuan, guyup rukun, gotong royong dan kompak selalu yang merupakan warisan dari para pejuang - pejuang kemerdekaan terdahulu.

(Hrb)

Sabtu, 12 September 2026

Penyidik PPA Polres Kediri Hentikan Kasus Penganiayaan Siswa Didik SMK Negeri 1 Purwoasri Tanpa SP3

Polres Kediri (atas) dan SMK N 1 Purwoasri (bawah), Foto : Hari


KEDIRI - JATIM, BIDIK NASIONAL MEDIA GROUP || Kasus Penganiayaan Siswa Didik yang terjadi di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Purwoasri kandas dan berhenti di meja penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kediri.


Kejadian bermula saat siswa didik selesai menikmati makan bergizi Gratis (MBG) bersama teman - temannya dan saling lempar mentimun hingga oknum guru berinisial MBZ mengetahui hal itu dan kemudian masuk kelas seraya menendang meja dan membawa keluar siswa - siswa didik tersebut dan selanjutnya terjadilah penganiayaan.


Kejadian berlangsung di dalam lingkungan sekolah SMKN 1 PURWOASRI sekira pukul 09.30 Wib, Rabu 05/08/2026.


Beberapa orang tua / wali murid tidak terima dengan tindakan oknum guru tersebut dan melaporkan ke Polres Kediri hingga terbitlah Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat STTLPM/629 Sat Reskrim/VIII/2026/SPKT tertanggal 13 Agustus 2026 terkait perkara Kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 jo 76 c UU RI no. 17 tahun 2016.

Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat 
STTLPM/629 Satreskrim/XIII/2026/SPKT


Awak media bidiknasional.co.id saat konfirmasi ke  Unit PPA Polres Kediri ditemui beberapa penyidik dan menginformasikan bahwa kasus tersebut sudah dihentikan berdasarkan permintaan orang tua wali murid melalui mekanisme Restoratif Justice (RJ). Jum'at, 11/09/2026.


"Kasus sudah dihentikan sesuai dengan permintaan orang tua/wali murid melalui mekanisme RJ dan ditangani melalui Undang - undang Sistem Peradilan anak dengan mempertimbangkan kepentingan si anak", terang salah satu Penyidik.


Lebih lanjut ketika awak media menanyakan perihal Surat Pemberitahuan Penghentian Perkara (SP3), hanya mendapatkan jawaban sederhana dari penyidik bahwa pokoknya kasus sudah dihentikan, dan kalaupun dilanjutkan ke depan nya tetap ada Diversi atau Mediasi.


Terpisah, Kariyaji Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia Cabang Kediri mengatakan bahwa Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 angka (3) menyebutkan bahwa "Anak yang berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana".


" Ini ada yang salah menurut saya, masuk angin namanya. Harusnya orang dewasa yang diduga melakukan tindak pidana tetap diajukan ke peradilan pidana umum karena sebagai pelaku kejahatan meskipun korban nya adalah anak, anak hanya lah korban, bukan pelaku yang harus ditangani dengan Sistem Peradilan Anak, pelaku nya adalah orang dewasa yang cakap hukum, mampu berbuat dan mampu  bertanggung jawab. ” Ungkap Kariyaji.


"Pasal 24, Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak juga menyebutkan bahwa Anak yang melakukan tindak pidana bersama-sama dengan orang dewasa tetap diajukan ke Pengadilan Anak, sedangkan orang dewasa diajukan ke pengadilan yang berwenang", pungkas Kariyaji.

(Hrb)

Antrean BBM Memadati SPBU di Bantaeng, Polisi Turun Tangan Atur Lalu Lintas


BN Online Bantaeng – Sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Bantaeng mengalami lonjakan antrean kendaraan dalam beberapa hari terakhir. Kondisi ini memicu kepadatan arus lalu lintas di sekitar area SPBU, sehingga Kepolisian Resor (Polres) Bantaeng turun tangan untuk melakukan pengaturan dan pengamanan.


Personel kepolisian ditempatkan langsung di lokasi-lokasi strategis untuk memastikan antrean berjalan tertib dan tidak mengganggu pengguna jalan lainnya. Langkah ini diambil guna mengurai kemacetan serta mencegah potensi konflik antar-pengendara akibat saling serobot.


Kapolres Bantaeng AKBP Andi Mayasari Patongai, S.I.K., M.M., melalui Plt. Kasi Humas AKP Andi Aldiansyah, S.E., M.M., menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiagakan personel gabungan dari Polres maupun Polsek setempat.


“Kalau ada kemacetan, ada personel polisi yang langsung kita taruh di situ. Polsek setempat juga sama, kita taruh di wilayah SPBU untuk melakukan pengaturan,” kata AKP Andi Aldiansyah, Sabtu (12/9/2026).


Selain mengatur kelancaran arus lalu lintas, kehadiran petugas juga bertujuan untuk mengawasi praktik pengisian bahan bakar. Polisi memperketat pengawasan agar tidak terjadi pelanggaran ketentuan, termasuk larangan penggunaan jeriken untuk menimbun BBM secara ilegal.


“Iya, supaya tidak macet, pasti kita atur. Cuma memang karena banyaknya kendaraan, walaupun sudah kita atur, namanya orang mengantre membeli BBM tentu kita mengatur lalu lintas, cuma karena kepadatan biasanya,” ujarnya.


AKP Andi Aldiansyah mengakui bahwa volume kendaraan yang tinggi membuat kepadatan sulit dihindarkan sepenuhnya. Oleh karena itu, ia meminta kerja sama dari masyarakat. Pengendara diminta untuk tetap sabar, mengikuti arahan petugas di lapangan, dan tidak memaksakan diri menggunakan jalur lain atau mendahului antrean.


“Keteraturan pengendara sangat membantu petugas dalam menjaga ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas,” pungkas AKP Andi Aldiansyah.

Jumat, 11 September 2026

Wujudkan Desa Sadar HAM, Penggerak HAM Bonto Jai Sosialisasi Mekanisme Pengaduan Adminduk


BN Online Bantaeng – Dalam upaya memastikan pemenuhan hak dasar warga negara, Penggerak Hak Asasi Manusia (HAM) Desa Bonto Jai menggelar sosialisasi bertajuk "Mekanisme Pengaduan dan Penyelesaian Permasalahan Administrasi Kependudukan dalam Pemenuhan Hak Atas Identitas Legal". Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Desa Bonto Jai pada Kamis (10/9/2026) ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat dan pejabat terkait.


Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Focus Group Discussion (FGD) Desa Sadar HAM yang sebelumnya dilaksanakan pada 28 Agustus 2026. Salah satu rekomendasi utama dari FGD tersebut adalah pentingnya menjamin hak masyarakat atas administrasi kependudukan yang legal.


Penggerak HAM Desa Bonto Jai, Kasmawati, menjelaskan bahwa administrasi kependudukan bukan sekadar dokumen administratif, melainkan kunci akses terhadap berbagai pelayanan publik.


"Administrasi kependudukan adalah persoalan mendasar dan merupakan hak dasar setiap warga negara. Hampir seluruh pelayanan publik, mulai dari kesehatan, pendidikan, ekonomi, hingga kehidupan sosial dan politik, membutuhkan administrasi kependudukan. Oleh karena itu, setiap warga harus memastikan dokumennya lengkap, benar, akurat, dan mutakhir," ujar Kasmawati.


Hadir sebagai narasumber utama dalam kegiatan tersebut adalah Kepala Bidang Pendaftaran Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bantaeng, Eben Sri Mangampa. Turut hadir pula Kepala Desa Bonto Jai, Amiluddin, serta perwakilan dari jajaran perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), kader PPKBD, Karang Taruna, dan perwakilan warga dari setiap dusun.


Dalam sambutannya, Kepala Desa Bonto Jai, Amiluddin, menekankan bahwa administrasi kependudukan merupakan bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan warganya. Ia mencontohkan bagaimana data adminduk memungkinkan negara mengetahui identitas, tempat tinggal, hingga silsilah keluarga seorang warga.


"Ketika di tingkat warga administrasinya tidak lengkap, seperti tidak memiliki KTP atau KK, tentu ini akan berdampak pada pemenuhan hak-hak dasar lainnya. Melalui pendampingan Kementerian HAM, kami berkomitmen memastikan setiap warga mendapatkan hak-haknya, termasuk dalam urusan administrasi kependudukan," tegas Amiluddin.


Sementara itu, Eben Sri Mangampa mengapresiasi inisiatif Desa Bonto Jai dalam mengedukasi warganya. Ia menegaskan bahwa dalam negara hukum, identitas legal sangat krusial sebagai bukti status hukum seseorang.


"Identitas legal harus benar, lengkap, akurat, dan mutakhir serta mengikuti siklus hidup, mulai dari lahir dengan akta kelahiran, kemudian menikah dengan status menikah, hingga meninggal dengan akta kematian," jelas Eben.


Sosialisasi ini juga membedah berbagai kendala umum yang sering dihadapi masyarakat, seperti belum memiliki dokumen, persyaratan tidak lengkap, kesalahan data (nama, tanggal lahir, nama orang tua), NIK yang bermasalah, hingga ketidaksesuaian data akibat perpindahan penduduk. Peserta diajarkan mekanisme pengaduan yang tepat apabila menemui hambatan dalam proses pengurusan dokumen.


Kegiatan ini mendapat sambutan antusias dari warga. Banyak peserta yang aktif bertanya dan berdiskusi mengenai kasus-kasus spesifik yang mereka temui sehari-hari. Melalui kegiatan ini, Pemerintah Desa Bonto Jai dan Penggerak HAM berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya identitas legal dan tahu langkah penyelesaian jika mengalami kendala, guna mewujudkan Desa Bonto Jai sebagai Desa Sadar HAM yang inklusif dan adil.


News Of This Week