Rabu | 19 April 2017 | 10:30 | wita
Ketua Investigasi LSM BIDIK-SIB menegaskan perlunya diadakan pemeriksaan demi menjaga Marwah TNI AL.Edhy
BN Online.Makassar-Ketua Lsm Bidik-Sib Muh.Yasin menanggapi kelakuan oknum POMAL yang diketahui konsisten dengan (Marwah Wijna Wira Widhayaka) tersebut, mengatakan jika benar terjadi penganiayaan disekitar Warkop 75 jalan satando Makassar Rabu 18/04/2017 12:30 wita, itu bisa menciderai Institusi TNI AL.
Sesuai dengan UU No.39 Th.1999 tentang Hak Asasi Manusia, Bab III Ham Dan Kebebasan Manusia Atas Rasa Aman, Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, hak milik, rasa aman dan tenteram, serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
Serta Bab IV Kewajiban Dasar Manusia (1).Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, (2).Setiap hak asasi manusia yang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas Pemerintah untuk menghormati, melindungi, dan menegakkan dan memajukkannya.
Pasal 70 dalam menjalankan hak dan kewajibannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertinban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah sesuai Pasal 71 Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia.
Muh.Yasin Menambahkan setahu saya arti (Wijna Wira Widhayaka) mengandung makna penegak hukum yang berwatak ksatria, Arif dan bijaksana, Pomal tentunya sangat menjunjung tinggi keadilan hukum, sesuai dengan visi dan misinya.ungkap yasin
Adapun itu fungsi dan tugas yang kami ketahui TNI ( Tentara Nasional Indonesia ) bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, melindungi bangsanya.
Kode etik TNI ( Tentara Nasional Indonesia ) terdiri atas Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 wajib TNI.
Sapta Marga, Kami warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bersendikan Pancasila. Kami patriot Indonesia pendukung serta pembela ideologi negara, yang bertanggung jawab dan tidak mengenal menyerah.
Kami ksatria Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta membela kejujuran, kebenaran, dan keadilan. Kami prajurit Tentara Nasional Indonesia adalah bhayangkari negara dan bangsa Indonesia. Kami prajurit Tentara Nasional Indonesia, memegang teguh disiplin, patuh dan taat kepada pimpinan serta menjunjung tinggi sikap dan kehormatan prajurit.
Kami prajurit Tentara Nasional Indonesia, mengutamakan keperwiraan di dalam melaksanakan tugas serta senantiasa siap sedia berbakti kepada negara dan bangsa. Kami prajurit Tentara Nasional Indonesia setia dan menepati janji serta Sumpah Prajurit.
Sumpah Prajurit, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan. Taat kepada atasan dengan tidak membantah perintah atau putusan.
Menjalankan segala kewajiban dengan penuh rasa tanggung jawab kepada tentara dan Negara Republik Indonesia. Memegang segala rahasia tentara sekeras-kerasnya.
Adapun yang kami ketahui tentang 8 Wajib Tni, bersikap ramah tamah terhadap rakyat. bersikap sopan santun terhadap rakyat. Menjunjung tinggi kehormatan wanita. Menjaga kehormatan diri di muka umum.
Senantiasa menjadi contoh dalam sikap dan kesederhanaanya. Tidak sekali-kali merugikan rakyat. Tidak sekali menakuti dan menyakiti hati rakyat. Menjadi contoh dan mempelopori usaha-usaha untuk mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya.
Jika benar apa yang terjadi di Warkop 75 jalan satando makassar, yang dialami Salim Mamma selaku wakil PWI Sulsel dan Hj.Said seorang ayah dari Anggota DPRD H.Saharuddin Said, SE sangat mencederai institusi TNI AL, semua oknum Pomal yang terlibat pada saat kejadian tersebut wajib diperiksa dan jika terbukti melakukan tindakan penganiayaan harus dihukum demi menjaga Marwah TNI AL Dimata masyarakat.pangkasnya
Penulis | BN Sulawesi-Selatan | Edhy
Editor | BN Sulawesi-Selatan | Dny