Senin | 17 April 2017 | 12:30 | wita
Kasi Mapenda Drs.H.Anwar Amin, M.ag bersama ketua Investigasi LSM BIDIK-SIB Muh.Yasin.AA
BN Online.Makassar-Kepala Madrasah bersama Mayyuddin Sa'id selaku pengawas madrasah Kab.Wajo Sul-Sel mengatakan kepada awak media "BN" melalui via telpon, yang mana Guru Madrasah swasta harus mengikuti aturan sesuai juknis, 15 banding 1 guru madrasah swasta wajib mengajar siswa min 15 siswa mulai kelas 1 s/d 6 karena kalau tidak mencukupi tidak dapat menerima sertifikasi.
Aturan tersebut sesuai dengan ketentuan pusat kemenag RI, semua kelas 1 s/d 6 ada di juknis, kecuali yang masuk daerah 3T (Terdepan, Tertinggal dan Terpencil), seperti Jeneponto, Selayar, takalar, karena termasuk kategori penduduk miskin meskipun tidak cukup siswa dapat diberikan dispensasi.Ucapnya
Ketua LSM Investigasi BIdIK-SIB Muh.Yasin mengatakan bahwa Dampak aturan tersebut bisa jadi banyak sekolah swasta yang bisa tutup, karena tidak mampu memenuhi persyaratan sesuai juknis tersebut 15:1, peroses pembelajaran tidak bisa mencerdaskan kehidupan bangsa akibat beban yang dipikirkan oleh guru madrasah swasta, pada akhirnya program pemerintah mencerdaskan bangsa tidak akan terpenuhi, khususnya madrasah swasta.ucap yasin
Kasi Mapenda Makassar Drs.H.Anwar Amin, M.ag menanggapi hal tersebut diatas, mengatakan itu merupakan simpatika yang 2017, Seperti itu makanya terlambat pencairan sertifikasi karena menunggu juknis baru, sekarang sudah ada juknis jadi sertifiasi sudah diperoses, ini aturan Tambahan kita masih bantu bagaimana caranya seperti tahun kemarin kalau tidak cukup dalam 1 kelas 15 satu sekolah.
Menambahkan Alhamdulillah pengalaman kemarin th.2015/16 belum pernah ada dampaknya seperti tahun kemarin, semua guru yang tidak mencukupi siswa semuanya dapat teratasi, mudah-mudahan tahun ini kita dapat memberikan solusi.ucapnya H.Anwar melalui via telpon
Penulis | BN Sulawesi-Selatan | Yang
Editor | BN Sulawesi-Selatan | AA