Senin |08 Mei 2017 | 11.00 Wita
Dalam ruangan kantor DPRD Kab Bantaeng turut hadir kepala dinas Perindag "Ali Mappatoba "Kapolres Bantaeng yang mewakili beliau KaOps, beberapa anggota dewan Muh Asri dari fraksi PKB, Suardi, H.Muh.Said, Husain dan beberapa lembaga yang tergabung dalam Aliansi Peduli Masyarakat Bantaeng (APMB ).
Meminta kepada pihak pemerintah Kab.Bantaeng untuk menutup alfamart karena telah melanggar UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan yang memecat saudara Rahmat Hidayat tanpa ada bukti serta mengembalikan nama baiknya, kembalikan surat tanahnya, dan hak-hak lainya.ungkap Nasrun Daeng Naba dari LSM ASPIRA Kab.Palopo.
Ardi prawinegara mempertanyakan salinan kontrak kerja dari pihak Alfa mart apakah dipegang salinan kontrak kerja kekaryawan ataukah tidak diberikan pihak perusahaan alfa mart, jawaban dari pihak AlfaMart mengatakan "TIDAK " terkait dengan adanya kehilangan atau kerugian perusahaan apakah ditanggung oleh karyawan atau tidak.
Jawaban dari perwakilan alfa mart selaku kordinator wilayah mengatakan tidak ditanggung oleh karyawan, terbukti dan jelas saat kehilangan barang ( kecurian ) karyawan alfa mart jln kartini bantaeng dibebankan biaya Rp.7.600.000 kepada Karyawan tersebut, padahal AlfaMart salah satu perusahaan terbesar diIndonesia, sungguh ironis jika kerugian itu diberikan sepenuhnya ke Karyawan.
Daru hasil kesepakatan antara pihak Alfa Mart dan beberapa anggota dewan serta kepala dinas Perindag, telah sepakat untuk menutup sementara AlfaMart yang berada dijalan kartini kab.bantaeng, dengan harapan semoga permintaan dari kartawan bernama rahmat hudayat terpenuhi tuntutanya.pangkasnya
Penulis | BN.Online Sul sel | Edhy