Kamis | 5 Mei 2017 | 10:00 | wita
Rapat Ketua K3S & Kepala UPTD Kec
Makassar bersama guru dan kepala sekolah.AA
BNOnline.Makassar--Ujian Nasional biasa disingkat UN/UNAS adalah sistem evaluasi standar pendidikan dasar dan menengah secara nasional dan persamaan mutu tingkat pendidikan antar daerah yang dilakukan oleh Pusat Penilaian Pendidikan, Depdiknas di Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 menyatakan bahwa dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional dilakukan evaluasi sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Drs.Sudirman M.Pd selaku Ketua K3S mengatakan bahwa dalam rapat yang kami gelar, menekankan untuk melaksanakan Ujian Nasional sesuai dengan SOP (Standar Operasional Pendidikan), tentunya evaluasi tetap dilakukan oleh lembaga yang mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistematik untuk menilai pencapaian standar Ujian Nasional pendidikan dan proses pemantauan evaluasi tersebut harus dilakukan secara berkesinambungan.
Menambahkan Proses pemantauan evaluasi tersebut dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan pada akhirnya akan dapat membenahi mutu pendidikan. Pembenahan mutu pendidikan dimulai dengan penentuan standar.
Penentuan standar yang terus meningkat diharapkan akan mendorong peningkatan mutu pendidikan, yang dimaksud dengan penentuan standar pendidikan adalah penentuan nilai batas (cut off score).
Karna seseorang dikatakan sudah lulus/kompeten bila telah melewati nilai batas tersebut berupa nilai batas antara peserta didik yang sudah menguasai kompetensi tertentu dengan peserta didik yang belum menguasai kompetensi tertentu.
Bila itu terjadi pada ujian nasional atau sekolah maka nilai batas berfungsi untuk memisahkan antara peserta didik yang lulus dan tidak lulus disebut batas kelulusan, kegiatan penentuan batas kelulusan disebut standard setting.
Manfaat pengaturan standar ujian akhir:
Adanya batas kelulusan setiap mata pelajaran sesuai dengan tuntutan kompetensi minimum.Adanya standar yang sama untuk setiap mata pelajaran sebagai standar minimum pencapaian kompetensi.
Menambahkan Nursani, S.Pd mengatakan dari hasil rapat yang kami lakukan bersama, guru dan kepala sekolah lingkup Kecamatan Makassar, 04/05/2017 mengenai pengawasan Ujian Nasional Sekolah agar diperketat, siswa dan siswi yang mengikuti kegiatan Ujian Nasional tersebut diharapkan dapat fokus dan tenang tanpa ada gangguan dari luar, adapun pihak media yang ingin melakukan peliputan tetap kami terima pada saat Ujian Nasional selesai agar tidak mempengaruhi proses konsentrasi siswa-i diSekolah.ungkapnya
Penulis | BN Online Sul-Sel | AA
Editor | BN Online Sul-Sel | Dny