Sabtu, 10 Juni 2017 | 14:00 | Wita
BN Online, Gowa----Satuan Narkoba Polres Gowa yang dipimpin Ipda Imran Hamid berhasil menangkap pelaku narkoba MSN alias CMG (22) di taipaleleng desa kampili kecamatan Palangga, kabupaten Gowa. Sabtu, (10 juni 2017) malam sekitar pukul 01.30 wita.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 buah kotak plastik berwarna putih yang didalamnya terdapat 7 sachet plastik bening yg berisi kristal bening diduga narkotika golongan I jenis shabu, dan 1 buah dompet berwarna hitam yg didalamnya terdapat timbangan elektik serta uang tunai sebesar 400 ribu.
Kasat Narkoba, AKP. Ilham melalui Kasubag Humas Polres Gowa, AKP.M Tambunan mengatakan penangkapan terjadi setelah aparat satuan narkoba Polres Gowa menerima informasi dari masyarakat langsung melakukan penyelidikan.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah si pelaku MSN, petugas temukan barang bukti berupa 1 kotak plastik putih yang didalamnya terdapat 7 sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga shabu, dan 1 buah dompet berwarna coklat yang didalamnya terdapat timbangan elektrik.
Barang bukti tersebut ditemukan diatas atap bagian dalam dari kamar mandi, selain itu ditemukan pula, disaku celananya uang sebesar Rp. 400 ribu.
Pada saat ditanya oleh petugas, MSN mengakui jika uang tersebut hasil dari penjualan narkotika jenis shabu dan dia juga akui barang haram itu milik DRA yang dititipkan kepadanya untuk dijual.
Kini pelaku bersama barang bukti, diamankan di mako polres gowa guna proses hukum lebih lanjut.
Penulis : BN | Gowa | Shanty
Editor : BN | Sulsel | Dny