Jumat, 09 Juni 2017

PT.Rajawali dan Gudang Maccini Gusung Terancam Tutup

Tags

Jumat, 09 Juni 2017 | 14:00 | Wita



BN Online, Makassar---—Berdasarkan Perwali No.93 Tahun 2005 Tentang peraturan gudang dalam kota serta Perda No.13 Tahun 2009 tentang kawasan gudang terpadu masih belum ditaati sejumlah pengusaha yang kerap membandel.

salah satunya yakni Gudang yang berada di Jalan Maccini Baru Kelurahan Maccini Gusung Milik Rocky ini terus membandel dan terindikasi melawan Perda/Perwali yang telah ada.

Setelah diberi surat teguran berjangka 3 bulan untuk berkemas sejak 21 Februari hingga 21 Mei 2017, Gudang terigu dan gula yang berada di wilayah Kelurahan Maccini Gusung Kecamatan Makassar di duga Kebal Hukum.

Tim Satgas Pemerintah Kota Makassar Melalui Asisten 1, M. Sabri pekan kemarin bersama jajaran Disprindag, Satpol PP, kejaksaan, Kodim dan aparat kepolisian ikut membahas masalah gudang tersebut yang menghasilkan Kesepakatan akan menindaki dalam waktu dekat katanya.

Kabid penindakan dan pengawasan Disprindag Kota Makassar Syahruddin, saat dikonfirmasi oleh awak media Jumat, (9/6/2017), mengatakan, beliau bersama Tim Satgas telah proaktif melaksanakan dan melakukan penutupan gudang yang telah jatuh tempo, Dan menurut dia kami sudah melakukan pertemuan 3 kali bahas masalah gudang itu, “ Kami sudah siap menutup. Kami juga telah beri surat teguran pemilik gudang yakni Gudang Milik PT. Rajawali dan gudang milik Rocky yang berada di maccini gusung.”
Mantan Lurah Maccini Gusung.

Lanjut ia juga menegaskan kami tinggal tunggu perintah penyegelan dari ketua tim satgas Asisten I, melalui surat penetapan Walikota Makassar.

“Bukan kami tidak berani tutup begitu saja tanpa melalui proses, karena pemilik gudang ini bukan orang biasa dan tentu setelah ada orang di belakangnya. Ini sepertinya ada orang hebat dibelakangnya dan nanti akan ketahuan siapa yang main disini,”tandasnya.



Editor : BN | Sulsel | Dny

News Of This Week