BN Online, Maros----Kasus pembunuhan digudang 88 setahun yg lalu menjadi perbincangan di kalangan masyarakat dan keluarga Korban, ini terbukti diduga tersangka atas nama Akbar di ringkus oleh Kepolisian Intel Polsek Lau Kelurahan Marusu Kecamatan Marusu pada saat hari lebaran Tanggal 26/06/2017.
Menurut Pengakuan Akbar jika permasalahan digudang 88 hanya saya di ajak oleh pihak korban untuk keluar gudang,yang melakukan penganiyaan dilakukan oleh teman " saya tidak tau permasalahan cuma di ajak oleh korban untuk keluar gudang,langsung di keroyok oleh 7 teman saya yang telah menunggu di luar gudang." Ujarnya
Dilain pihak ketujuh orang tersangka yg sdh mendekam dipenjara selama kurang lebih 1 tahun mengatakan kl siakbar sma skli tdk ikut terlibat " Akbar tidak ikut terlibat kasus ini."tandasnya
sementara itu didalam pemberitaan wartawan berita kota online mengkompirmasi diruang kerjax hari Senin tggl 3 bulan 7 2017 jam 9 pagi Kapolsek Lau Akp.Ismail mengatakan saat ini akbar blm ada sttus masih dalam status saksi krna kita msih adakan pengembangan penyidikan" saat ini Akbar hanya sebatas Saksi saja, dan juga masih dalam pengembangan".terangnya
Berbeda dengan Hasil Konfirmasi pada 2 hari yang lalu disaat dimintai keterangan Kapolsek Lau melalui lewat selluler oleh menyatakan kalau si akbar sudah dinyatakan tersangka krn ada saksi korban 2 orang yg melihat langsung kejadian waktu korban dikoroyok, namun tdk ada bukti yang bisa diperlihatkan" Ada saksi yang melihat kejadian itu, Namun tidak ada bukti jika Akbar melakukan pengeroyokan."jelasnya
Kasus ini sangat terkesan dipaksakan karena yang diduga Akbar menjadi tersangka, banyak warga mengatakan jika dia tidak terlibat didalam kasus pengeroyokan digudang 88.(*)
Editor : BN | Sulsel | Dny