BN Online.Bantaeng,-Anggota DPRD Kab.Bantaeng tidak mengindahkan keputusan Kemendikbud No.75 Th.2016 Poin.7, padahal sangat jelas bahwa yang dilarang menjadi anggota komite sekolah tidak berasal dari PNS tenaga Pendidikan dan dari Anggota Dewan/ Legislatif dari salah satu Partai.
Namun apa yang terjadi pada salah satu SMA Negeri yang ada di Kab.Bantaeng, dimana Ketua Komitenya adalah Anggota Legislatif, dari hasil komfirmasi LSM Gempar Ripai, Media group lintas Sulawesi Agus dan awak Media Bidik Nasional Bantaeng Aswin, dengan Ketua Komite tersebut soal keterlibatannya menjadi Ketua Komite sekolah.
Ketua Komite menjelaskan bahwa apa salahnya untuk kebaikan karena dari sisi kebaikan kita berbuat untuk membantu membenahi, baik sarana dan prasarananya, untuk meningkatkan mutu pendidikan dan yang terutama bisa berusaha membiayai para honorer di sekolah.tandasnya.
Namun disi lain mereka tidak mengindahkan permendikbud No.75 Th.2016, dan yang lebih janggal lagi sampai saat ini belum diadakan rapat kepengurusan komite yang baru.
Penulis | BN Online Bantaeng | Aswin
Editor | BN Online Sul Sel | Edhy