Kamis, 24 Agustus 2017 | 09:30 | Wita
BN Online, Gowa----Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Susanto, SH.,MH. melaksanakan Kegiatan Sosialisasi di Aula Baruga Karaeng Galesong Pemkab Gowa (Kamis, 24/08/2017 pukul 09.30 WITA) mengenai peran Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) pada Kejaksaan Negeri Gowa Terhadap Dana Desa.
Tupoksi dan peranTP4D tingkat Kab. Gowa berperan sebagai upaya mengoptimalkan penyerapan anggaran, penggawalan, dan pengamanan daerah meliputi pendampingan dan pendapat hukum dari tingkat perencanaan, pelaksanaan pembangunan, pemanfaatan pembangunan, pengawasan pembangunan, monitoring dan evaluasi sebagai upaya preventif/ pencegahan TIPIKOR maupun dari segi represif dalam rangka penindakan TIPIKOR dikaitkan dengan UU Administrasi Negara.
Kegiatan tersebut diikuti oleh para camat, kepala desa, ketua Badan Pemberdayaan Desa (BPD), dan unsur terkait di Kab. Gowa.
Pemateri dalam Kegiatan tersebut yakni ;
1. Susanto, SH. MH, Kajari Gowa
2. Wakapolres Gowa Kompol. Agussalim
3. Inspektur Kab. Gowa Drs. Kamaluddin serang
4. Kadis PMD Kab. Gowa Drs. Muhammad asrul, MM
5. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi 4 KPP Bantaeng, Edy Setiawan MA.
Kepala KPP Pratama Bantaeng yang diwakili Kasi Pengawasan dan Konsultasi 4, Edy Setiawan, MA yang bertindak sebagai pemateri menyampaikan bahwa Dana Desa / Alokasi Dana Desa yang disalurkan Pemkab Gowa pada tahun 2017 sebesar +/- 1,5 Milyar per Desa di dalamnya termasuk unsur Pajak Pusat (PPh, PPN) yang harus dipotong, dipungut, dan disetorkan oleh pengelola DD/ADD.
Kantor Pelayanan Pajak menyambut baik kerjasama dalam bentuk sosialisasi aspek pajak bagi dana desa yang diselenggarakan oleh TP4D Kabupatrn Gowa.
Kantor Pelayanan Pajak Bantaeng akan selalu bekerja sama dengan para Stakeholder terkait (Inspektorat Kabupaten, Badan Pemberdayaan masy Desa, Kejaksaan, dsb) mengamankan program Dana Desa agar tepat sasaran dan tertib adminstrasi.
Lanjutnya, dengan kegiatan ini diharapkan sebagai upaya Pengoptimalan persepsi terkait kegiatan yang kenakan pajak ataupun tidak dikenakan pajak sehingga dana desa tepat sasaran dalam pembayaran pajak.
Kajari Gowa, Susanto, SH, MH menyampaikan, kegiatan sosialisasi TP4D tersebut digelar bertujuan menyampaikan pemahaman tentang keberadaan TP4D.
Lanjutnya, dengan adanya TP4D, kepala desa bisa mengajukan permohonan pengawalan dan pengamanan penggunaan dana desa ke TP4D yang ada di Kejari Gowa, sehingga setiap pembangunan yang dilaksanakan, bisa sesuai dengan aturan yang ada, tepat waktu, tepat mutu dan tepat Guna.
"Kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari instruksi Jaksa Agung Muda Intelijen, agar dana desa diseluruh Indonesia tepat sasaran melalui program TP4D," tambah Kajari Gowa, Susanto, SH., MH.(*)
Editor : BN | Sulsel | Dny