Jumat, 29 September 2017

Aliansi Peduli Masyarakat Bantaeng Agar Pengadilan Agama Bantaeng Bersikap Jujur Dalam Mengambil Keputusan

Tags

Herlina mengharapkan agar jurusita bersikap adil

BN.Online Bantaeng,-Dalam hal hak asuh anak selalu terjadi pertikaian dan perselisihan diakibatkan ingin memiliki sibuah hati, serta ingin mengasuh anaknya, perceraianpun tak terelakkan di karenakan ketidakcocokan antara istri dan suami


Tetapi beginilah yang terjadi disalah satu rumah tangga, sebut saja nama Herlina dari sejak mengidam sampai melahirkan diasuh oleh dirinya sendiri tanpa suami disampingnya, pada saat anak ini sudah mulai besar, tiba - tiba keluarga dari suami menginginkan untuk mengasuh anak ini, padahal usia anak ini masih berumur kurang lebih 2 tahun.

Padahal sudah jelas pada pasal 105 (a) Kompilasi Hukum Islam (KHI) disebutkan bahwa pemeliharaan anak yang belum "mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya".

Disinilah pengadilan harus menimbang siapa yang paling cakap memelihara anak, tanpa membatasi kasih sayang keduanya sebagai orang tuanya, tetapi anehnya kenapa nenek yang tiba tiba ingin mengasuh anak dan menggugat di pengadilan agama bantaeng, padahal sudah ada  "Surat Kesepakatan Bersama " secara kekeluargaan,dan telah melanggar kesepakatan ini.


Surat kesepakatan bersama yang disaksikan oleh pemerintah setempat

Disisi lain pada saat persidangan pengadilam agama bantaeng tertanggal 27.09.2017, pukul 10.00 wita, Herlina selaku tergugat memenuhi panggilan persidangan dengan penggugat Arie Susanto,pada saat persidangan sipenggugat ingin mencabut laporannya, dan sitergugat menolaknya ungkap herlina.

Herlina sebagai tergugat mempelihatkan surat kesepakatan bersama kepada salah satu majelis hakim, namun majelis hakim  menolak dengan keras, padahal dalam surat kesepakatan sudah jelas sekali yang menjadi saksi pada saat itu adalah Babinsa desa mamampang, bhabikamtibmas dan bidan desa dan diketahui oleh kepala desa mamampang tertanggal 29 maret 2017.



Aliansi Peduli Masyarakat Bantaeng (APMB ) yang terbentuk dari beberapa LSM dan Media seperti  Lsm Tkp, Lsm Lipan,Yappenak, dan Bidik Nasional Pers, mengharapkan kepada Jurusita Pengadilan agama bantaeng Muhammad  Ramli S.Pd agar berlaku adil dalam mengambil keputusan dan tidak memihak kepada siapapun, ungkap pendiri APMB Aidil adha, kr yani

Editor | BN.Online Sul sel | Edhy

News Of This Week