Ramli Dg.Tojeng
BN Online, Gowa----Kisruh penjualan bingkai oknum Guru yang juga Menaungi Lembaga menjadi Viral di kalangan sekolah dan masyarakat menjadi perbincangan.
Ketua Lsm Solidaritas Anti Korupsi, Ramli Dg.Tojeng, angkat bicara terkait hal itu mengatakan oknum guru, yang juga Lembaga ini ikut terlibat dalam kontribusi penjualan bingkai.
" Ini sudah jelas melanggar Peraturan Pemerintah No.53 tahun 2010 tentang kedisiplinan pegawai negeri" imbuhnya.
Dan ia juga menambahkan penjualan Bingkai di patok dengan harga berkisar 250 ribu tiap Sekolah Dasar.atas Surat Rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidkan Gowa.
" Kami menyoroti penjualan bingkai ini yang memakai surat Rekomendasi Dinas Pendidikan Gowa yang diwajibkan semua Kepala sekolah harus mengambil bingkai Tersebut" Tuturnya.
Ramli menegaskan, apabila sesorang guru atau Pegawai Negeri sipil di jadikan lahan bisnis, apa lagi yang tertulis yang mirit piagam dengan isi uu kip no 14 tahun 2008 yang di tampahkan kepoin 2 dengan menolak memberikan informasi pada ormas dan LSM it tdk tertuan pada uud kip no 14 tahun 2008.
Adanya rekomendasi yang di keluarkan Kepala dinas untuk penyebaran informasi publik meminta DPR untuk memanggil Kepala dinas untuk mempertanyakan penjualan bingkai yang memakai rekomendasi Kadis Pendidikan Gowa.
Dengan harga 250 ribu, di semua sekolah sekolah dasar" Jangan sampai karna adanya dana bos dijadikan sebagai lahan bisnis." Pungkasnya.
Editor : BN | Sulsel | Dny