Selasa, 31 Oktober 2017

2 Orang "DPO" Pelaku Curas Tertangkap diMaros Oleh Tim Sus Polda Sul-Sel

Tags

BN ONLINE.SUL-SEL,- Tim Sus Polda Sul-Sel telah mengamankan pelaku curas pada hari senin 30 oktober 2017, sekitar pukul 04.00 wita, personil Tim Sus POLDA Sul-Sel bersma personil RESMOB Polres Maros mengamankan 3 orang di Perumahan MEGA COUNTRY pammanjengan Kec.Moncongloe Kab.Maros,  yang diduga merupakan pelaku curas (begal). 


Adapun identitas pelaku sebagai berikut :


1.Nama : SYAHRIL NUR alias CHALLI umur 19 tahun, Ttl MAKASSAR 13 APRIL 1998,suku MAKASSAR, agama islam, pekerjaan tdk ada ALAMAT peccerakkang kec biringkanaya.


2. Nama:NUR MAARIF HIDAYAT alias ARI umur 19 tahun ttl makassar 06 oktober 1998 agama islam pekerjaan tdk ada alamat BTN KODAM 3 BLOK C7 NO 1.


3. Nama AKBAR RAJAB alias akbar umur 21 tahun ttl makassar 29 nov 1996 pekerjaan tdk ada alamat KATIMBANG MONCONGLOE KAB MAROS

Dasar Laporan Polisi Nomor : 
LP/ 152/X/2017/SPKT/ POLRES MAROS / POLSEK MANDAI. TANGGAL 27 oktober 2017.


Kronologis penangkapan sbb :


Setelah mendapat info bahwa pelaku yang sering melakukan curas di wilayah Polres Maros tersebut berada di perumahan mega country, selanjutnya dilakukan koordinasi dengan personil Resmob Maros dan berhasil mengamankan ke 3 orang tsb.


Selanjutnya dilakukan  interogasi oleh personil  Tim sus Polda bersama  RESMOB POLRES MAROS, ke 3 pelaku tsb, LK. SYAHRIL NUR alias CHALLI, Lel. NUR MAARIF HIDAYAT alias ARI dan AKBAR RAJAB alias akbar mengakui bhw sdh sering melakukan tindak pidana CURAS / Begal di wilayah polres maros yg dilakukan bersama temannya yaitu sbb :


LEL.NABA
Lel. IQBAL
Lel. ATRUL dan
Lel MIKI.


Selanjutnya personil melakukan pencaharian pelaku dan berhasil mengamankan 2 orang dgn identitas pelaku sbb :


1. Nama NABA alias NABA umur 16 tahu ttl makssar 26 april 2001 suku makassar agama islam pekerjaan wiraswasta alamat BTN KODAM 3 BLOK C2.


2. Nama MICHAEL PATRICK alias MIKI umur 19 tahun ttl Ambon 29 nov 1998 suku Toraja agama Kristen pekerjaan mahasiswa alamat BTN KODAM 3 Blok e4 no 4, Makassar


Lanjut di lakukan introgasi terhadap pelaku tsb dan memberikan keterangan sebagai berikut:


1. Bahwa benar di akui LEL.SHARIL NUR pernah malakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum polres maros tepatnya di lingkungan padangal'la kel hasanuddin kec mandai kab maros dengan cara mengikuti korbannya lalu menghadang dengan menggunakan sebilai parang dan busur bersama:


1. lel.NABA ,
2. lel. ARI 
3. lel MIKI
4. Lel ATRUL (DPO)
5. lel IQBAL (DPO)


2. Bahwa lk. ARI mengakui pernah melakukan pencurian sepeda motor pada sekitar bulan oktober 2017 bersama dengan lk. SYAHRIL alias CALLU dan lk. AKBAR di jln. Poros Underpass makassar maros kemudian sepeda motor tersebut dijual dengan harga Rp. 2.000.000,- dan hasilnya di bagi rata.


3. Bahwa sepeda motor yg di ambil di wilayah kab. Maros dijual oleh lk. CALLU dengan harga Rp. 1.500.000 


Barang Bukti :


-  1 buah Hp merk Oppo.
-  1 unit spd motor honda beat warnah putih.
-  1 unit speda motor yamaha Vino warnah biru putih.


Selanjutnya ke 5 (lima) orang tersebut dibawa dan diamankan di posko Timsus polda sulsel bersama JATANRAS POLRES MAROS untuk interogasi lebih lanjut.


Setelah di lakukan Interogasi selanjutnya sekitar pukul 20.30, personil tim khusus bersama dengan Resmob polres maros kembali melaksanakan pengembangan untuk pencaharian Tsk yang lain, penunjukan TKP dan pencaharian barang bukti namun ketika dibawa, 3 orng melakukan perlawanan dengan mengelabui petugas, sehingga dilakukan tembakan peringatan ke udara namun  tersangka tidak menghiraukan, maka dilakukan tindakan tegas terukur dengan cara menembak  kaki tersangka pada bagian betis nya untuk melumpuhkan.


Adapun tersangka tersebut adalah :


1.  Tsk. LK. SYAHRIL alias CALLU luka tembak pada bagian betis kanan sebanyak 3 tembakan.


2. Tsk. LK. ARI luka tembak pada bagian betis kiri sebanyak 1 tembakan.


3. Tsk. Lk. MIKHAIL alias MIKI luka tembak pada betis sebelah kanan sebanyak 1 tembakan.


selanjutnya ketiga tersangka dibawa ke rumah sakit bhayangkara untuk mendapatkan perawatan.


Tindak Lanjut :


1. Tetap malakukan pencarian terhadap Tsk yang belum tertangkap.


2. Menyerahkan 5 orang Tsk tsb ke Polres maros utk proses sidik lebih lanjut sesuai dgn Locus delicti kejadian tsb bersama dgn Barang bukti.


SUMBER | HMS POLDA SUL-SEL
EDITOR | BN ONLINE SUL-SEL | AA


News Of This Week