Sabtu, 21 Oktober 2017

Kejati Sulsel, Tahan Pejabat Teras LPDB-KUMKM

Tags



BN Online, Makassar----Penyidik Kejati Sulsel telah melakukan penahanan terhadap tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan/penyaluran dana bergulir dari Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir – Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (LPDB-KUMKM) TA. 2011-2013 atas nama Muhammad Arie Yoedharto. Kamis (19/10/17).

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: PRINT-597/R.4.5/Fd.1/10/2017 tanggal 19 Oktober 2017 untuk selama 20 (dua puluh) hari sampai dengan tanggal 7 November 2017 di Lapas Kelas I A Makassar.

Dengan hal ini Muhammad Arie Yoedharto, merupakan salah satu Pejabat Teras LPDB-KUMKM yang saat ini menjabat sebagai Kepala Divisi Manajemen Risiko. 

Dalam perkara yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp. 4,2 Milyar tersebut, Tersangka yang pada tahun 2008 – 2012 menjabat sebagai Kepala Divisi Bisnis LPDB-KUMKM diduga telah menerima sejumlah pemberian dana dari Ketua Koperasi Simpan Pinjam Multi Guna untuk memudahkan persetujuan dalam proses pengajuan permohonan pinjaman kepada LPDB.

Dalam keterangannya kepada Pers, Kajati Sulsel Dr. Jan S.Maringka menyampaikan bahwa penahanan dilakukan terhadap tersangka setelah sebelumnya sempat mangkir memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa alasan yang jelas.

Penahanan terhadap Muhammad Arie Yoedharto, menambah daftar tersangka kasus LPDB yang ditahan oleh  Kejati Sulsel, setelah sebelumnya penyidik telah melakukan penahanan 2 orang tersangka pengurus koperasi dalam perkara tersebut.(*)



Editor : BN | Sulsel | Dny


News Of This Week