Jumat, 27 Oktober 2017

KPU Bantaeng,Menyelenggarakan Sosialisasi Regulasi Penyelenggaran Pemilu Tahun 2019

Tags


BN.Online Bantaeng;- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng menggelar Sosialisasi Regulasi Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 di Hotel Ahriani Bantaeng, Jalan Raya Lanto, Jum'at 27.10. 2017. Dalam kesempatan tersebut, Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Faisal Amir menjadi narasumber. 


"Hampir semua tahapan berbasis teknologi. Seperti partai politik tidak boleh langsung mendaftar di KPU. Harus isi ke SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik). Kemudian saat pemutakhiran data pemilih pakai IT juga namanya Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Saat mencalonkan jadi caleg juga pakai IT melalui Sistem Informasi Pencalonan," paparnya.



Sosialisasi ini, menurut Faisal, sangat penting diketahui. "Sosialisasi ini agar isu Pemilu 2019 tidak tenggelam dengan isu Pilkada 2018. Selama ini, kita sibuk bicara Pilkada saja, padahal agenda Pemilu 2019 sudah berjalan," jelasnya.


Faisal juga menegaskan, Pemilu 2019 berbeda dengan pemilu sebelumnya. "Karena untuk pertama kalinya Pemilu Legislatif digabung dengan Pemilu Presiden," ungkapnya.


Nanti ada lima yang akan dipilih. Ada lima surat suara dan lima kotak suara di TPS. Jadi perubahan regulasi ini harus disampaikan, karena regulasi Pemilu berbeda dengan Pilkada," ucap Faisal.

Editor | BN.Online Sul Sel | Edhy


News Of This Week