Kamis, 19 Oktober 2017

Kurang Dari 12 Jam Pelaku Penikaman Lorong Sunyi diRingkus Rumah Pamannya

Tags


BN.Online Bantaeng,-Warga Kampung lorong sunyi, Kecamatan Bantaeng, kabupaten Bantaeng  di gegerkan oleh penikaman Muhammad Tamriyadi alias du'da (19), yang di lakukan oleh Restu (20).




Paur Humas Polres Bantaeng, Bripka Sandri membeberkan kejadian  penusukan  yang terjadi di kampung lorong sunyi, kecamatan bantaeng, 19/10 2017 pada pukul 09:00 wita.



Sandri Menjelaskan, awal kejadian, korban muhammad  Tamriyadi mendatangi rumah pelaku (restu) bermaksud hanya menanyakan cerita yang berkembang, bahwa korban( muhammad tamriyadi) mau di busur oleh pelaku, setiba di rumah pelaku, korban memanggil pelaku yang sementara tertidur di kediamannya di lorong sunyi.




Setelah itu, karna pelaku tidak terima teriakan korban yang membagunkan pelaku, pelaku(restu) langsung bereaksi turun dari rumahnya dan menemui langsung korban, dan terjadilah perkelahian antara Muhammad  Tamriyadi dengan Restu.





Dalam aksi mereka, Restu membawa senjata tajam dan berusaha menikam korban, dan akhirnya Muhammad Tamriadi tertolong oleh warga setempat dan melarikan ke puskesmas terdekat di jalan elang yang tidak jauh dari TKP yang hanya berjarak 2 kilometer.




"Dalam perkelahian tersebut, korban (Muhammad Tamriady) menderita luka tusuk di mata sebelah kanan dan luka sayat akibat sajam di kedua telapak tangan dan di rawat di puskesmas kota bantaeng,". Kata Paur Humas polres Bantaeng, Bripka Sandri.




Pada kesempatan itu,  Kapolres Bantaeng, AKBP Adip Rojikan S.iK, MH. mengungkapkan,  beberapa jam kemudian setelah polisi melakukan pengejaran, akhirnya pelaku ditemukan pada pukul  14: 00 wita di kediaman keluarganya di kampung bonto atu, kecamatan bissappu, kabupaten Bantaeng. 



"Pelaku sekarang kita amankan di kantor,  untuk mengantisipasi amukan keluarga korban" kata kapolres Bantaeng. Dia melanjutkan, tersangka akan dijerat dengan pasal 351 KUHP, tindak pidana penganiayaan.

Editor| BN.Online Sul sel | Edhy


News Of This Week