Kamis, 26 Oktober 2017

Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten) di Kecamatan Segeri

Tags



BN Online, Pangkep----Dalam rangka mewujudkan  pelayanan kepada masyarakat secara professional, transparan, efektif dan efisien sebagai tolak ukur terselenggaranya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). bagi percepatan reformasi birokrasi di daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang baik (good local governance) untuk meningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.

Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) adalah penyelenggaraan pelayanan publik di Kecamatan yang proses pengelolaannya, mulai dari permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dilakukan dalam satu tempat melalui satu loket pelayanan.

" Warga cukup menyerahkan berkas ke petugas meja/loket pelayanan dan Sekcam, duduk menunggu sejenak, kemudian dipanggil untuk menerima dokumen yang sudah selesai. Setelah itu melakukan pembayaran (bila ada tarif yang harus dibayar). Pembayaran biaya pelayanan pun dilakukan dan dicatat secara transparan, karena semua tercatat dan dilaporkan. Selain itu, persyaratan untuk memperoleh pelayanan, besarnya biaya dan waktu untuk memproses pun ada standarnya" jelasnya Camat Sageri Andi Sadda saat dikunjungi di ruang kerjanya Kemarin Rabu 25/10/2017


Lanjut ia Juga mengatakan, Maksud Penyelenggaraan PATEN diselenggarakan dengan maksud untuk mewujudkan Kecamatan sebagai pusat pelayanan masyarakat, secara kondisi geografis daerah akan lebih efektif dan efisien di layani melalui Kecamatan.

" Untuk mewujudkan Kecamatan sebagai pusat pelayanan tersebut, maka syarat yang harus dipenuhi adalah adanya pelimpahan sebagian wewenang dari bupati kepada camat,.Dengan demikian, pelayanan yang dilakukan oleh Kecamatan menjadi lebih berkualitas, mudah, murah, cepat, dan transparan".Tandasnya.

Kecamatan dapat menyelenggarakan PATEN setelah memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu persyaratan substantif, administratif, dan teknis. Bila ketiga syarat itu dipenuhi, maka kecamatan itu dapat menyelenggara PATEN.



Editor : BN | Sulsel | Dny


News Of This Week