Selasa, 17 Oktober 2017

Pergelaran Personil Lalu Lintas dan Sabhara Guna Mewujudkan Rasa Aman dan Tertib Berkendara

Tags

BN ONLINE.MAKASSAR,- satuan lalu lintas polres gowa melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas diruas ruas jalan. Pada pelaksanaan pergelaran personil tersebut juga diback up oleh personil sabhara polres gowa. 


Dalam kegiatan tersebut para personil melakukan pengawasan terhadap para pengemudi kendaraan khususnya para pelajar dan sekaligus melakukan  penertiban Rotator yg digunakan pada kendaraan yg tdk diperuntukkan sesuai peraturan dan perundang undangan  lalu lntas no 22 tahun 2009. 


Hal ini akan dilakukan setiap saat dengan tujuan agar para pengemudi tersebut mengerti akan larangan yg ada.Kasat lantas polres gowa Akp.Ismail mengharapkan kepada seluruh pengguna kendaraan untuk tidak memasang rotator maupun sirene pada kendaraannya.


Karna jika para petugas menemukan hal tersebut maka para personil tidak akan segan segan melepasnya sekaligus akan menyita rotator tersebut dan berharap agar seluruh warga untuk tertib dalam berlalu lintas.


Disisi lain perlu diingat oleh para pengendara untuk tidak memaksakan diri mendahului kendaraan lain jika tidak memungkinkan. Demikian pula halnya untuk para pengantar jenazah untuk tidak arogan dijalan dan berharap tidak  melakukan hal yg negatif apalagi memukul kendaraan lain saat berpapasan dijalan. 


Perlu kita ingat bahwa seluruh warga negara memikiki hak sama dalam menggunakan jalan dan jelas bukan hanya untuk perseorangan.


Memang dalam peraturan perundang undangan berlalu lintas diberikan prioritas bagi kendaraan tertentu untuk didahulukan namun bukan berarti segala cara dapat kita halalkan apalagi harus merusak dan mengambil semua badan jalan apalagi melawan arus.

 Kasub bag humas polres  gowa bergarap agar segala sesuatu yg ingin dilakukan oleh pengguna jalan khususnya dalam melakukan pengawalan dapat meminta bantuan polri sesuai kewenangan yg diberikan oleh undang undang dan bukan pada instansi lain diluar Polri.

Hal ini sesuai Pasal 14 ayat 1 huruf “a” UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia disebutkan, dalam melaksanakan tugas pokoknya, Polri bertugas melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan.


Masih di ayat yang sama huruf “b” ditambahkan, Polri menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan dan dalam Penyebutan istilah “petugas yang berwenang”


Dalam ayat 2 dan 3 dalam Pasal 65 PP. Nomor 43 Tahun 1993 di atas, jelas menunjuk kepada petugas kepolisian, karena berdasarkan undang-Undang bahwa hanya POLRI yg mempunyai kewenangan melakukan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli Tidak ada Undang-Undang lain yang memberikan kewenangan kepada instansi lain di luar kepolisian.


SUMBER | HMS POLDA SUL-SEL
EDITOR | BN ONLINE SUL-SEL | AA


News Of This Week