Senin, 27 November 2017

Akhirnya Bermasalah Hukum dan Berakhir di Penjara, Gara-gara Gunakan Medsos

Tags



BN Online, Takalar----Bijaklah dalam menggunakan Media Sosial, terutama Facebook, tentunya bukan sekedar himbauan semata, karena banyak Netizen akhirnya bermasalah hukum dan berakhir di penjara, hanya gara gara menggunakan media sosial Facebook ini, pasalnya terkadang Nitizen menggunakannya untuk menghujat dan melontarkan ujaran kebencian pada seseorang, yang akhirnya di laporkan kepada pihak yang berwajib.


Seperti apa yang dilakukan oleh salah seorang warganet di Takalar, dengan menggunakan nama akun Subaedy Karbul, yang diduga telah melontarkan ujaran kebencian/makian di salah satu komentarnya pada Group Facebook (Kabar Takalar), pada tanggal 26 Nov 2017,  terhadap salah seorang warganet lainnya, yakni Ahmad, yang tak lain adalah Kepala Desa Pangnyangkalang, Kec.Marbo Kabupaten Takalar.


Ahmad kepada awak media ini (Minggu, 26/11/2017), menjelaskan, kalau dirinya sama sekali tidak terima, atas apa yang dilakukan oleh salah seorang warganet, yang telah memaki dan mengucapkan ujaran kebencian kepadanya di Facebook, Ahmad juga menjelaskan kronologis kejadian tersebut. “Tentu tindakan ini tidak kami terima, kejadian ini bermula saat salah seorang warga Panyangkalang yang menulis di dinding grup facebook groul Kabar Takalar, yang meminta program air bersih yang ditujukan kepada Bupati Terpilih” Jelas Ahmad.


Lanjut di jelaskan “Melihat tulisan tersebut, saya langsung menjawab dengan komentar sekaitan dengan program air bersih, bahwa di Desa kami sedang berjalan program air bersih bahkan sampai ke progresnya yang juga melibatkan swadaya masyarakat sebesar 16 % berbentuk tenaga kerja, jadi sebenarnya penjelasannya saya tidak ada yang salah, termasuk untuk meminta saudara Subaedy Karbul dalam kapasitasnya sebagai masyarakat di Desa kami untuk ikut berpartisipasi dalam program ini. Namun dia menanggapinya secara negatif, lalu muncullah kata kata yang tidak pantas yang dituliskan pada kolom komentar di facebook dengan mengatakan TELASONU MAMO (kalimat penghinaan dan ungkapan kebencian dalam bahasa Makassar), yah mungkin dia merasa direndahkan kalau diajak untuk bekerja/bergotongroyong”


“Bahkan pasca kejadian tersebut, menurut laporan warga kepada saya, karena saya kebetulan sedang berada diluar Desa, saudara Subaedy Karbul keluar di depan rumahnya dan berteriak mengucapkan kata kata kotor dihadapan masyarakat yang sedang bekerja menggali pipa, tentunya  kami tidak menerima. Dan besok kami akan laporkan ini ke pihak Kepolisian” kunci Ahmad.


Perlu di ketahui, dalam undang undang IT  Pasal 28 ayat (2) yang mengatur tentang hal tersebut diatas, adalah berbunyi sebagai berikut:


“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).diancam dengan kurungan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah)”.


Selain itu, bagi mereka yang biasa ceplas-ceplos di media sosial, kini perlu lebih hati-hati. Penebar kebencian melalui berbagai media, termasuk media sosial, bisa diancam pidana jika tidak mengindahkan teguran dari kepolisian.


Hal itu menjadi salah satu poin dalam Surat Edaran (SE) Kapolri soal penanganan ujaran kebencian atau hate speech Nomor SE/06/X/2015. Surat tersebut diteken Jenderal Badrodin Haiti pada 8 Oktober 2015 lalu dan telah dikirim ke Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) seluruh Indonesia.


Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa persoalan ujaran kebencian semakin mendapatkan perhatian masyarakat baik nasional atau internasional seiring meningkatnya kepedulian terhadap perlindungan hak asasi manusia (HAM).Bentuk Ujaran Kebencian.


Pada Nomor 2 huruf (f) SE itu, disebutkan bahwa “ujaran kebencian dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan ketentuan pidana lainnya di luar KUHP, yang berbentuk antara lain:


1. Penghinaan,
2. Pencemaran nama baik,
3. Penistaan,
4. Perbuatan tidak menyenangkan,
5. Memprovokasi,
6. Menghasut,
7. Menyebarkan berita bohong dan semua tindakan di atas memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan atau konflik sosial.(*).



Editor : BN | Sulsel | Dny


News Of This Week